Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Cilegon Berikan Modal Usaha Kepada Tersangka Pencurian Setelah Perkaranya di Hentikan Melalui RJ

 

Kejari Cilegon Berikan Modal Usaha Kepada Tersangka (tengah berkaos) Kasus Pencurian Setelah Perkaranya di Hentikan Melalui RJ


CILEGON- Kejaksaan Negeri Cilegon telah mengajukan permohonan penghentian perkara pidana atas nama tersangka FRZ dalam kasus pencurian sepeda motor berdasarkan keadilan restoratif justice, Kemudian pada Ekspose yang digelar pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Prof. Asep Mulyana menyetujui permohonan Kejari Cilegon terhadap Tersangka FRZ pencuri sepeda motor untuk dihentikan perkaranya melalui mekanisme keadilan restoratif.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H bersama Kasi Pidum Ronny Bona Tua Hutagalung, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Alwan Rizqi Ramadhan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice karena telah memenui sebagaimana ketentuan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“ Tersangka mengakui perbuatannya dan adanya kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan korban dan telah melakukan pemenuhan ganti kerugian senilai Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) kepada korban,” tutur Kajari Cilegon Diana dalam keterangannya yang diterima, Senin (17/2/2025).

Selanjutnya Kajari Diana mengungkapkan sebelumnya pada 8 Januari 2025 Kejaksaan Tinggi Banten bersama Pemerintah Propinsi Banten telah menggelar perjanjian kerjasama terkait penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Kemudian diikuti oleh Kejaksaan Negeri Cilegon dan pemerintah Kota Cilegon implementasinya terhadap perkara ini.

“ Maka Kejaksaan Negeri Cilegon bersama dinas sosial setempat memberikan solusi agar Tersangka mampu melanjutkan hidup dan tidak mengulangi lagi perbuatannya maka kepada Tersangka diberikan bantuan modal untuk berjualan es teh dengan memberikan booth es teh sebagai usaha sampingan Tersangka yang sehari-hanya hanyalah seorang ojek online (ojol),” ujar wanita berhijab yang murah senyum itu.

Melalui program pemberian modal usaha kepada mantan tersangka, Kejari Cilegon di bawah Komando Diana Wahyu Widiyanti terus berupaya untuk melakukan yang terbaik bagi mansyarakat khussnya para mantan pelaku tindak pidana yang perkaranya berhasil diselesaikan berdasarkan mekanisme Restoratife Justice atau Keadilan Restoratif. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال