![]() |
Kejari Cilegon Berikan Modal Usaha Kepada Tersangka (tengah berkaos) Kasus Pencurian Setelah Perkaranya di Hentikan Melalui RJ |
CILEGON- Kejaksaan Negeri Cilegon telah mengajukan permohonan
penghentian perkara pidana atas nama tersangka FRZ dalam kasus pencurian sepeda
motor berdasarkan keadilan restoratif justice, Kemudian pada Ekspose yang
digelar pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025, Jaksa Agung Muda bidang
Pidana Umum, Prof. Asep Mulyana menyetujui permohonan Kejari Cilegon terhadap
Tersangka FRZ pencuri sepeda motor untuk dihentikan perkaranya melalui
mekanisme keadilan restoratif.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu
Widiyanti, S.H., M.H bersama Kasi Pidum Ronny Bona Tua Hutagalung, S.H., M.H.,
dan Jaksa Fasilitator Alwan Rizqi Ramadhan, S.H. menginisiasikan penyelesaian
perkara ini melalui mekanisme restorative justice karena telah memenui
sebagaimana ketentuan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“ Tersangka mengakui perbuatannya dan adanya kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan korban dan telah melakukan pemenuhan ganti kerugian senilai Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) kepada korban,” tutur Kajari Cilegon Diana dalam keterangannya yang diterima, Senin (17/2/2025).
Selanjutnya Kajari Diana mengungkapkan sebelumnya pada 8
Januari 2025 Kejaksaan Tinggi Banten bersama Pemerintah Propinsi Banten telah
menggelar perjanjian kerjasama terkait penanganan terhadap pelaku tindak pidana
yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Kemudian diikuti oleh Kejaksaan Negeri Cilegon dan pemerintah
Kota Cilegon implementasinya terhadap perkara ini.
“ Maka Kejaksaan Negeri Cilegon bersama dinas sosial setempat
memberikan solusi agar Tersangka mampu melanjutkan hidup dan tidak mengulangi
lagi perbuatannya maka kepada Tersangka diberikan bantuan modal untuk berjualan
es teh dengan memberikan booth es teh sebagai usaha sampingan Tersangka yang
sehari-hanya hanyalah seorang ojek online (ojol),” ujar wanita berhijab yang
murah senyum itu.
Melalui program pemberian modal usaha kepada mantan
tersangka, Kejari Cilegon di bawah Komando Diana Wahyu Widiyanti terus berupaya
untuk melakukan yang terbaik bagi mansyarakat khussnya para mantan pelaku
tindak pidana yang perkaranya berhasil diselesaikan berdasarkan mekanisme
Restoratife Justice atau Keadilan Restoratif. (Muzer)