Leonard Simanjuntak dipercaya sebagai Kabadiklat Kejaksaan RI |
JAKARTA- Presiden RI Prabowo Subianto melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177/TPA Tahun 2024 tertanggal 12 Desember 2024 memberikan amanah kepada dua kader korps adhyaksa terbaik untuk menduduki jabatan sebagai pejabat eselon I.a., kedua pejabat adalah Dr. Rudi Margono, SH. M.Hum sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI.
Rudi Margono mendapat promosi sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan |
Leonard Eben
Ezer Simanjuntak yang biasa di sapa bang Leo bakal menggantikan pejabat lama
Kabadiklat Rudi Margono, sementara Rudi Margono akan mengisi jabatan barunya
sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang telah ditinggalkan oleh pejabat
lama Ali Murkartono yang memasuki masa usia pensiun.
Presiden
Prabowo Subianto menerbitkan Surat Keputusan Nomor 177/TPA Tahun 2024
tertanggal 12 Desember 2024. Keputusan Presiden Tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan
Agung Republik Indonesia. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, diberi amanah
menduduki jabatan Kabadiklat Kejaksaan RI, menggantikan posisi Rudi Margono
sebagai Kabandiklat Kejaksaan RI.
Kabadiklat Rudi
Margono yang mendapat promosi sebagai Jamwas di Kejaksaan Agung, sebelumnya
pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara itu,
Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat ini masih Staf Ahli Hubungan antara Lembaga
dan Kerjasama Internasional Kejaksaan Agung, sebelumnya pernah menjabat sebagai
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (2020), lalu Kepala Kejaksaan
Tinggi Banten di Serang (2022). Kemudian, Leo dipromosikan sebagai Kepala
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar. (Muzer)