Jaksa Agung Burhanuddin mnyalami ketua Forwaka periode 2024-2026 usai menerim audiensi Forwaka, di jakarta, rabu (18/12/2024) |
JAKARTA- Forum
Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) periode 2024-2026 mengapresiasi
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin karena bersedia menerima permohonan audiensi pada
Rabu (18/12/2024) ini. Dalam kesempatan itu, Ketua Forwaka Baren A. Siagian
memperkenalkan pengurus baru periode 2024-2026 kepada Jaksa Agung Burhanuddin
dan jajarannya.
Baren mengatakan,
walau tetap kritis, Forwaka siap bekeja sama dan bersinergi terkait pemberitaan
untuk mendukung kinerja Kejaksaan RI. “Memang dulu ada istilah bad news is good
news, tapi zaman sudah berubah sehingga good news can have a positive effect on
people atau berita baik bisa berdampak positif kepada publik karena bisa
meningkatkan harapan dan optimisme. Jadi, lewat berita baik di Kejaksaan RI,
maka terjadi sinergitas dengan publik,” kata Baren ketika beraudiensi dengan
Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta.
Karena itu, kata
Baren, pihaknya berharap terjadi sinergitas saling menguntungkan antara
wartawan yang tergabung dalam Forwaka dengan Kejaksaan RI dalam hal peliputan
dan pemberitaan. Di samping itu, kata Baren, Forwaka pun memiliki harapan untuk
mendukung kerja-kerja wartawan di lingkungan Kejaksaan RI.
Pertama, kata
Baren, pihaknya menilai penting ada ruangan atau pressroom yang representatif
guna mendukung kerja-kerja jurnalistik wartawan di Kejagung. Keberadaan
pressroom menjadi penting karena menjadi tempat persinggahan sekaligus ruangan
untuk berdiskusi antar-jurnalis dan pejabat-pejabat yang ada di lingkungan
Kejagung.
“Kita sudah
menyampaikan soal ini beberapa waktu tentang kebutuhan pressroom. Kami berharap
pressroom representatif ada di Kejagung seperti di instansi lainnya,” ujar
Baren.
Kedua, lanjut
Baren, Forwaka berharap adanya komunikasi yang interaktif antara wartawan yang
meliput dengan pejabat terkait di lingkungan Kejaksaan RI. Dengan begitu,
wartawan berkesempatan untuk belajar dan mendalami sebuah isu hukum yang ada di
lingkungan Kejaksaan RI.
“Memang pada masa
Covid-19 yang ada selalu pers rilis sehingga ketika kami mendapatkan sebuah
informasi, kami tidak bisa mengklarifikasinya yang bisa jadi sebagai masukan
kepada Kejaksaan. Kalau pers rilis sifatnya hanya satu arah,” kata Baren yang
merupakan mantan aktivis 98 itu.
Harapan yang
ketiga, kata Baren, terkait kegiatan doorstop yang menjadi budaya kerja
wartawan. Forwaka sungguh berharap agar setiap agenda yang ada di Kejagung bisa
menerima informasinya sehari sebelum kegiatan itu dilakukan.
“Jadi, kami bisa
bersiap untuk menghadiri doorstop atau konferensi pers bersama itu. Sebab, kami
pun merasa malu juga bila tidak hadir dalam agenda atau acara yang digelar
Kejagung,” tutup alumni Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta
itu.
(Muzer/Tim)