JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggelar Rapat Koordinasi Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola pada Senin 23 Desember 2024 di Aula Sasana Pradata. Acara ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga dalam mencegah tindak pidana korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Adapun pencegahan korupsi menjadi salah satu program
prioritas nasional yang bertujuan menciptakan sistem tata kelola yang
transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi PBB
Anti-Korupsi (UNCAC). Melalui pembentukan Desk Koordinasi, berbagai sektor
seperti perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan negara menjadi
fokus utama untuk dievaluasi dan diperbaiki tata kelolanya.
Desk Koordinasi ini dipimpin oleh
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna
sebagai Ketua Pelaksana, dengan pengawasan dan pengendalian oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Keanggotaan desk melibatkan
tujuh kementerian koordinator serta berbagai unsur, termasuk Polri, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Struktur organisasi dari Desk
Pencegahan Korupsi terbagi dalam empat kelompok kerja (Pokja) yakni:
1.
Pokja Pengadaan Barang dan Jasa
Terdiri dari
unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, PPATK, BPKP, LKPP dan APIP
Kementerian/Lembaga.
2.
Pokja Penerimaan Negara
Terdiri dari
unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, PPATK, APIP Kementerian Keuangan,
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian
Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan
APIP Lembaga Jasa Keuangan Pemerintah.
3.
Pokja Perizinan
Terdiri dari
unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, PPATK, APIP Kementerian Investasi/BKPM dan
Kementerian ESDM.
4.
Pokja Lembaga Jasa Keuangan
Terdiri dari
unsur Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, OJK, PPATK, APIP Lembaga Jasa Keuangan
Pemerintah.
Tugas utama dari Pokja tersebut
adalah sebagai berikut:
·
Menginventarisasi dan melakukan analisis kegiatan
Pembangunan yang berpotensi rawan korupsi;
·
Mengusulkan rekomendasi atas temuan potensi rawan
korupsi pada kegiatan pembangunan;
·
Mengawasi implementasi rekomendasi perbaikan tata
kelola;
·
Menerima dan menganalisis laporan masyarakat
terkait potensi tindak pidana korupsi;
·
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Tim
Pelaksana;
·
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas setiap bulan
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Tim Pelaksana.
Rapat kerja ini pada pokoknya membahas beberapa hal meliputi penyusunan
mekanisme kerja dan komunikasi, menentukan target dari setiap prioritas Pokja, menentukan
prioritas perbaikan tata Kelola dan mekanisme pelaporan.
Melalui
rapat ini, diharapkan terwujud mekanisme kerja yang efektif dan efisien dalam
pencegahan korupsi serta peningkatan tata kelola pemerintahan. Selain itu,
hasil identifikasi dan rekomendasi perbaikan akan diumumkan secara transparan
sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. (Muzer)