JAKARTA –
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama para
Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, pada hari Rabu 13 November 2024 menghadiri
Rapat Kerja Jaksa Agung ST Burhanudin dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI,
Gedung Nusantara II Paripurna Lt. 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto – Jakarta.
Rapat yang
digelar dengan menghadirkan para Pejabat Utama lingkup Kejaksaan Agung ini, membahas terkait pencapaian kinerja dan penanganan perkara
yang menarik perhatian masyarakat pada Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang
Tindak Pidana Khusus yang terjadi di wilayah hukum masing-masing Kejaksaan
Tinggi seluruh Indonesia.
Jaksa Agung
ST Burhanudin dalam paparannya terkait pencapaian kinerja Kejaksaan dalam
rencana Strategis tahun 2025 – 2029 mengangkat tema “Pelopor penegakan hukum
yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan Modern”, yang dapat dilaksanakan
dengan 5 (lima) pendekatan yaitu :
1.
Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan
berkepastian hukum serta memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif
berlandaskan hak asasi manusia;
2.
Memprioritaskan penguatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi
terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh;
3.
Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik agar senantiasa prima
berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan paralel;
4. Melakukan
penguatan tata kelola Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum dan pelayanan
publik;
5. Membentuk
Aparatur Kejaksaan RI yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang
profesional dan berintegritas.
Selain itu,
Jaksa Agung juga memaparkan Rencana Kerja Anggaran Kejaksaan tahun 2025 dengan
berbagai Program Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia melalui Bidang maupun
Badan dilingkungan Kejaksaan serta realisasi penggunaan anggaran yang telah
dilaksanakan selama tahun anggaran 2024 dan menghasilkan PNBP yang sebelumnya
ditargetkan senilai Rp.1.700.225.085.000,- dengan realisasi
Rp.1.809.018.440.486,-.
Sedangkan
dalam penanganan Perkara yang aktual dan menarik perhatian publik dalam perkara
Pidana Umum, Jaksa Agung menjelaskan tentang penerapan Program Restoratif
Justice yang sudah dilaksanakan selama ini sebanyak 6.168 Perkara dan sudah
membangun 4.654 Rumah Restoratif Justice serta 116 Balai Rehab yang sudah
tersebar di seluruh Indonesia.
Lain halnya
dengan Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan diseluruh Indonesia lebih progressif
menangani perkara – perkara korupsi baik ditingkat nasional maupun didaerah,
seperti halnya penanganan perkara korupsi Jalur Kereta Api, Kasus Komoditas
Timah, Kasus Usaha Komoditi, Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur yang melibatkan
Hakim dan Kasus Import Gula serta kasus – kasus korupsi lainnya yang menjadi
perhatian publik.
Selain
pencapaian penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi,
Jaksa Agung ST Burhanudin juga sangat mengapresiasi jajarannya baik di pusat
maupun didaerah, yang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara pada Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara sebesar USD375.833,88 dan Emas 107.441 Kg yang
dikonversikan menjadi Rp.24.308.947.399.369,90 (dua puluh empat triliun tiga
ratus delapan miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus sembilan
puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah sembilan puluh sen)
dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.2.473.760.975.618,04 (dua triliun
empat ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus
tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan belas rupiah empat sen).
Sementara
itu, penanganan perkara lainnya yang juga menarik perhatian publik yakni
perkara koneksitas pada Bidang Pidana Militer seperti penanganan perkara
pengadaan User Terminal Satelit dan Satelit Slot 123 Bujur Timur atau Satelit
Floater yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Avantie dan Navayo
Internasional AG, Perkara Korupsi Dana TWP Angkatan Darat 2019-2020, Perkara
Pengadaan Lahan 50Ha di Deli Serdang, Perkara kegiatan pengeluaran
barang-barang import dari kawasan free trade zone Batam, Penyaluran Kredit BRI
Guna pada Bekang Kostrad Cibinong 2016-2023 serta dugaan adanya aliran dana TWP
AD kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.53 miliar.
Jaksa Agung
ST Burhanudin juga memiliki rencana kerja terkait pembinaan karir dilingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia dengan mekanisme evaluasi terkait tata kelola yang
jelas dan terarah dengan prinsip, sistem merit dan Karakteristik yang berhubungan
dengan Mutasi, Promosi, Sanksi dan Demosi kepada seluruh warga insan Adhyaksa
dengan melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi
Kejaksaan, baik melalui Pengawasan Internal Umum maupun Pengawasan Internal
Khusus.
Diakhir
paparannya, Jaksa Agung dengan kerendahan hati mengucapkan terima kasih dan
apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Komisi III
DPR RI yang telah memberikan perhatian khusus terhadap Institusi Kejaksaan
Republik Indonesia. (Rls/Muzer)