JAKARTA – Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan subjek Red Notice dengan atas terpidana Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas.
“ Upaya pemulangan ini terlaksana
berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar
Republik Indonesia Tokyo,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada
Wartawan di Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam.
Kapuspenkum Harli Siregar di
dampingi Kepala Bidang Media dan Humas Puspenkum M.Irwan Datu Iding dan Kasubid
Kehumasan Andrie Setiawan menjelaskan, subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan
terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211
K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Terpidana dipulangkan untuk menjalani
putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang mana perkara tersebut
ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan
Kejaksaan RI. dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi
pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.
Selanjutnya, Terpidana perempuan berusia 32 tahun diserahkan
ke Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. (Muzer)