Adhyaksa Foto Indonesia

Puspenkum: Pemulangan Subjek Red Notice di Tokyo Terpidana Al Naura Karima Pramesti Terkait Perkara Penipuan

 

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar (tengah) menggelar konferensi pers terkait Pemulangan Subjek Red Notice di Tokyo Terpidana atas nama Al Naura Karima Pramesti dalam Perkara Penipuan, Jumat (25/10/2024)



 

 

JAKARTATim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan subjek Red Notice dengan atas terpidana Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas.


“ Upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam.

Kapuspenkum Harli Siregar di dampingi Kepala Bidang Media dan Humas Puspenkum M.Irwan Datu Iding dan Kasubid Kehumasan Andrie Setiawan menjelaskan, subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI. dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.

Selanjutnya, Terpidana perempuan berusia 32 tahun diserahkan ke Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. (Muzer)

 

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال