Kejati Maluku dan Cabjari Saparua Berhasil Menyelesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif, Senin (23/9/2024) |
AMBON- Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Koordinator Dr. Fajar, S.H.,M.H dan Kasi Oharda Hadjat, S.H menerima usulan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara 351 ayat (1) KUHP dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melalui Video Conference di ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (23/9/2024)
Kasi Penkum
dan Humas Kejati Maluku, Ardy, SH.,M.H dalam keterangannya yang diterima
menyatakan dalam pengajuan permohonan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di
Saparua Achmad Bhirawa Bissawab, S.H.,M.H untuk penghentian pentuntutuan
langsung disambungkan ke Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H yang
didampingi Pejabat Struktural Bidang Oharda pada Kejaksaan Agung Republik
Indonesia disetujui.
Ardy
menyebutkan perkara bermula dari Tersangka “DS” yang merupakan seorang Ibu
Rumah Tangga dalam kasus posisinya yang terjadi di Negeri Haria Kecamatan
Saparua Kabupaten Maluku Tengah, telah melakukan penganiayaan terhadap korban
“MM”.
“ Karena
diduga berselingkuh dengan suaminya, namun ternyata terjadi kesalahpahaman
sehingga Tersangka menyesali perbuataannya dan meminta maaf kepada Korban,
selain itu juga Tersangka memiliki hubungan Tetangga dekat dengan Korban,” ujar
Ardhy.
Menurut dia,
alasan Yuridis diajukannya permohonan persetujuan penghentian penuntutan
berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yakni
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka dan Korban telah
bersepakat untuk berdamai dan Ancaman Pidana dalam perkara tersebut dibawah 5
tahun penjara.
Dia
menambahkan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Yuridis yang diajukan Kepala
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam perkara dimaksud, maka Direktur
Oharda pada Jaksa JAM PIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi Maluku, bersepakat untuk menyetujui permohonan penghentian
penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara 351 ayat (1) KUHP yang
diajukan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua tersebut. (Muzer)