Adhyaksa Foto Indonesia

Diduga Korupsi APBdes 2023, Kejari Sukamara Tetapkan Oknum Kades dan Sekdes Desa Petarikan sebagai Tersangka

 

Kajari Sukamara Muhammad Irawan menggelar Konferensi Pers soal penetapan tersangka Korupsi APBdes, Rabu (25/9/2024)


 

Adhyaksafoto - Sukamara : Kejaksaan Negeri Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng ) menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi APBdes Desa Petarikan tahun 2023.

“ Kedua oknum yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi tersebut antara lain kepala desa Petarikan periode 2017-2023 berinisial KH dan sekretaris desa periode 2017-2023 berinisial HG,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukamara, Muhammad Irwan, SH.MH, Rabu  ( 25/09/2024.)

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara NOMOR: PRIN-02/O.2.20/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Dugaan Penyimpangan Penggunaan APBDes Desa Petarikan TA 2023. Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-06/O.2.20/Fd.2/09/2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-07/O.2.20/Fd.2/09/2024 tanggal 25 September 2024.

Kajari Sukamara Muhammad Irwan,S.H.,M.H  mengatakan bahwa proses Penyidikannya telah dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukamara terkait dugaan Penyimpangan terhadap Penggunaan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023.

Kajari menambahkan fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Petarikan Nomor : 700/109/LHA.I-PDTT/INSP tanggal 11 September 2024,  yaitu:

1.Terdapat kelebihan pembayaran  atas Belanja Barang dan Jasa fiktif yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp53.200.000,00 (Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu rupiah)

2.Terdapat kelebihan pembayaran atas Belanja Modal fiktif dengan nilai Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp122.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Dua Juta Rupiah);

3.Terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 3 Paket Pekerjaan Fisik dikerjakan melewati Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp174.406.882,00 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).

4.Kegiatan belanja barang dan jasa dan belanja modal belum disetor pajak dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 21.466.101,- (dua puluh sau juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus satu rupiah).

"Selain itu Terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume  pada 4 Paket Pekerjaan Fisik yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp127.755.554,80 (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh Sen)" ujar Kajari.

Selanjutnya Terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang direkayasa/dipalsukan, tidak lengkap dan tidak sah dengan potensi kerugian keuangan Desa sebesar Rp280.968.230,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Rupiah).

"Sehingga akibat dari terjadinya penyimpangan tersebut telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah / Desa sebesar Rp. 780.396.767,80 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Delapan Puluh Sen" pungkasnya ( R)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال