Kajari Sukamara Muhammad Irawan menggelar Konferensi Pers soal penetapan tersangka Korupsi APBdes, Rabu (25/9/2024) |
Adhyaksafoto - Sukamara : Kejaksaan Negeri Sukamara Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng ) menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan
korupsi APBdes Desa Petarikan tahun 2023.
“ Kedua
oknum yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi tersebut antara lain kepala
desa Petarikan periode 2017-2023 berinisial KH dan sekretaris desa periode
2017-2023 berinisial HG,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukamara,
Muhammad Irwan, SH.MH, Rabu (
25/09/2024.)
Penetapan
tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri
Sukamara NOMOR: PRIN-02/O.2.20/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Dugaan
Penyimpangan Penggunaan APBDes Desa Petarikan TA 2023. Surat Perintah Penahanan
Nomor : PRIN-06/O.2.20/Fd.2/09/2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor :
PRIN-07/O.2.20/Fd.2/09/2024 tanggal 25 September 2024.
Kajari
Sukamara Muhammad Irwan,S.H.,M.H
mengatakan bahwa proses Penyidikannya telah dilakukan oleh Bidang Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukamara terkait dugaan Penyimpangan terhadap
Penggunaan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023.
Kajari
menambahkan fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan Laporan
Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Petarikan Nomor : 700/109/LHA.I-PDTT/INSP
tanggal 11 September 2024, yaitu:
1.Terdapat
kelebihan pembayaran atas Belanja Barang
dan Jasa fiktif yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar
Rp53.200.000,00 (Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu rupiah)
2.Terdapat
kelebihan pembayaran atas Belanja Modal fiktif dengan nilai Kerugian Keuangan
Desa sebesar Rp122.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Dua Juta Rupiah);
3.Terdapat
kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 3 Paket Pekerjaan Fisik
dikerjakan melewati Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan
Desa sebesar Rp174.406.882,00 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam
Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
4.Kegiatan
belanja barang dan jasa dan belanja modal belum disetor pajak dengan nilai
kerugian negara sebesar Rp. 21.466.101,- (dua puluh sau juta empat ratus enam
puluh enam ribu seratus satu rupiah).
"Selain
itu Terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 4 Paket Pekerjaan Fisik yang
mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp127.755.554,80 (Seratus Dua
Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat
Rupiah Delapan Puluh Sen)" ujar Kajari.
Selanjutnya
Terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang direkayasa/dipalsukan, tidak
lengkap dan tidak sah dengan potensi kerugian keuangan Desa sebesar
Rp280.968.230,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh
Delapan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Rupiah).
"Sehingga
akibat dari terjadinya penyimpangan tersebut telah menimbulkan Kerugian
Keuangan Negara / Daerah / Desa sebesar Rp. 780.396.767,80 (Tujuh Ratus Delapan
Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh
Rupiah Delapan Puluh Sen" pungkasnya ( R)