AMBON- Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun anggaran 2016
oleh Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku
(saat ini sudah menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku).Kejati Maluku Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pembnaguna Rumah Khusus IV Maluku
Adapun Penetapan
tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Maluku yakni “AP” (ASN pada Balai Pelaksana
Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku) dan “DS” (Kontraktor PT. Polawes Raya).
“ Keduanya
diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pukul 10.00 Wit
yang awalnya diperiksa sebagai saksi namun ditingkatkan menjadi tersangka
berdasarkan kecukupan alat bukti dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan
Tinggi Maluku oleh karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana
korupsi,” ujar Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi, S.H.,M.H dalam
Konferensi Pers yang didampingi Kasi Penkum Ardy, S.H.,M.H, Kasi Penyidikan
Soyan Saleh, S.H dan Kasi Uheksi Hasnul Fadly, S.H.,M.H, Senin (26/8/2024)
Lebih lanjut
Aspidsus menyampaikan bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus yang dikerjakan
oleh PT. Polawes Raya tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000,-
(enam miliar seratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu
rupiah) untuk pembangunan rumah khusus pada 4 (empat) Desa di Kabupaten Seram
Bagian Barat dan 2 (dua) Desa di Kabupaten Maluku Tengah dan dari masing –
masing Desa tersebut dibangun 2 (dua) Kopel (4 rumah type 45) sehingga jumlah
total untuk 6 (enam) Desa sebanyak 12 Kopel (24 rumah type 45).
“ Tujuan
pembangunan rumah khusus Maluku IV tersebut untuk ditempati Anggota TNI/Polri
pada Desa – Desa yang sering berkonflik di Kabupaten Seram Bagian Barat dan
Kabupaten Maluku Tengah,” ungkpanya.
Namun, akibat
perbuatan para tersangka Negara dirugikan sebesar Rp. 2.804.700.047,52 (dua
miliar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh rupiah lima
puluh dua sen) berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku.
Setelah
ditetapkan sebagai tersangka, keduanya
(tersangka-red) langsung dijebloskan dan ditahan di Rumah Tanahan Negara Kelas
IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 26
Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024.
Atas
perbuatannya para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat
(1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor:
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana dan Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3)
Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor: 20 Tahun
2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Muzer)