JAKARTA- Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti secara
luring dan daring oleh seluruh jaksa pada wilayah Kejati DKI Jakarta, Jumat
(9/8/2024).
FGD ini merupakan rangkaian kegiatan dari “Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP” yang telah diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 22 April 2024 ssampai dengan tanggal 13 Juni 2024, melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh Jaksa pada wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta melibatkan dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI jakarta Dr. Rudi Margono kepada wartawan
menuturkan pada tanggal 02 Januari 2023 telah disahkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana Indonesia.
Kajati DKI
Jakarta Rudi Margono yang belum lama ini dilantik sebagai Kabadiklat Kejaksaan
RI oleh Jaksa Agung menjelaskan dalam hal sistem penegakan hukum single
prosecution system, Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
“Sehingga
dengan banyaknya kewenangan baru bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa
dalam mengimplementasikan KUHP dan sebagai pemegang asas dominus litis tentunya
akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum, maka diperlukan kemampuan serta pemahaman yang
baik terhadap penerapan KUHP baru ini,” ujar Rudi Margono di dampingi Asisten
Pidana Umum (Aspidum) Andi Suharlis.
Kabadiklat
Kejaksaan RI merangkap kajati DKI Jakarta menambahkan sejalan dengan perintah
Jaksa Agung Republik Indonesia agar setiap satuan kerja Kejaksaan melaksanakan
diskusi kelompok dengan mendatangkan kalangan ahli, akademisi, dan praktisi sehingga
diharapkan dalam rangka pelaksanaan KUHP baru tersebut akan tercipta
keseragaman dan kesamaan mindset Jaksa.
“ Guna
menyongsong pelaksanaan KUHP baru yang akan dilakukan mulai tanggal 02 Januari
2026 maka dilakukan kegiatan FGD hari ini,” pungkasnya.
Hadir sebagai
narasumber sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan ini, Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial
H. Suharto, S.H., M.Hum dan Guru Besar Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. (Muzer)