Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati DKI Jakarta Gelar FGD Sosialisasi KUHP, Rudi Margono: Jaksa Pemegang Asas Dominus Litis Tentukan Arah Penegakan Hukum

 

Kajati DKI Jakarta Rudi Margono (tengah) di dampingi Aspidum Andi Suharlis (kiri) dan Kasi Penkum Syaron Hasibuan (belakang kanan) memberikan keterangan kepada Wartawan tentang Sosialaisasi Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.


JAKARTA- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti secara luring dan daring oleh seluruh jaksa pada wilayah Kejati DKI Jakarta, Jumat (9/8/2024).

FGD ini merupakan rangkaian kegiatan dari “Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP” yang telah diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 22 April 2024 ssampai dengan tanggal 13 Juni 2024, melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh Jaksa pada wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta melibatkan dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Kajati DKI Jakarta Rudi Margono (tengah) di dampingi Aspidum (Andi Suharli) kiri dan Kasi Penkum Syaron Hasibuan memberikan keterangan kepada Wartawan tentang Sosialaisasi Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI jakarta Dr. Rudi Margono kepada wartawan menuturkan pada tanggal 02 Januari 2023 telah disahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana Indonesia.

Kajati DKI Jakarta Rudi Margono yang belum lama ini dilantik sebagai Kabadiklat Kejaksaan RI oleh Jaksa Agung menjelaskan dalam hal sistem penegakan hukum single prosecution system, Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

“Sehingga dengan banyaknya kewenangan baru bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP dan sebagai pemegang asas dominus litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum,  maka diperlukan kemampuan serta pemahaman yang baik terhadap penerapan KUHP baru ini,” ujar Rudi Margono di dampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Andi Suharlis.

Kabadiklat Kejaksaan RI merangkap kajati DKI Jakarta menambahkan sejalan dengan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia agar setiap satuan kerja Kejaksaan melaksanakan diskusi kelompok dengan mendatangkan kalangan ahli, akademisi, dan praktisi sehingga diharapkan dalam rangka pelaksanaan KUHP baru tersebut akan tercipta keseragaman dan kesamaan mindset Jaksa.

“ Guna menyongsong pelaksanaan KUHP baru yang akan dilakukan mulai tanggal 02 Januari 2026 maka dilakukan kegiatan FGD hari ini,” pungkasnya.

Hadir sebagai narasumber sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum,  Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum dan Guru Besar Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال