JAKARTA- Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan, kegiatan berlangsung di Ruang MH Thamrin Lantai 2 Blok B Gedung Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024).
Kabadiklat Kejaksaan Rudi Margono |
Sidang Perwalian Anak ini
diinisiasi oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan
RI, Dr. Rudi Margono. S.H., M.Hum yang juga selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H.
Merujuk Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam hal untuk kepentingan umum berkontribusi dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, khususnya dalam hal ini untuk memastikan hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali anak dari Panti Sosial Bina Grahita.
Kajari Jakbar Hendri Antoro |
Ada sebanyak 15 anak
berkebutuhan khusus dari Panti Sosial Bina Grahita yang ditetapkan perwaliannya
dalam kegiatan ini. 15 peserta tersebut diantaranya Septi, Jepri, Usep, Fadil, Didan,
Farhan, Catur, Syawal, Nuri, Haikal, Jelo, Putra Wijaya, Tio, A. Rizki, dan Noval.
Pada kesempatan itu, Kabadiklat Kejaksaan RI Rudi Margono menyerahkan akta/ penetapan perwalian anak, kemudian penyerahan akta dilanjutkan oleh Walikota Jakarta Barat, Kajari Jakbar, Ketua Pengadilan Agama Jakbar, dan para Asisten Kejati DKI Jakarta.
Sebelumnya Walikota Kota Admionistrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto telah melaksanakan sidang perwalian anak kelompok rentan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, SH, MH, LLM dan tim Jaksa Pengacara Negara Kejati DKI serta ketua Majelis Hakim Rahmat Amijaya, Hafifullah, Aminudin selaku anggota dari Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Kehadiran peran jaksa pengacara negara ini merupakan wujud pengejawantahan dari UUD 1945 pasal 34 ayat 1 “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” Perwalian merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup seseorang khususnya anak terlantar yang belum bisa mengurus diri sendiri, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus keperluan hidupnya sendiri atau dengan istilah lain yakni anak yang belum bisa atau belum cakap bertindak hukum.
Perwalian dapat dilakukan
oleh seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditunjuk
sebagai wali.
Serangkaian kegiatan
Perwalian telah dilaksanakan dari tanggal 13 Agustus mulai dari proses
Permohonan Perwalian, Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen, Pendaftaran Perwalian
ke Pengadilan Agama, dan puncak kegiatannya Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan
yang dilaksanakan pada hari ini.
Pada kesempatan tersebut juga diberikan beasiswa pendidikan kepada sepuluh pelajar jenjang SD, SLTP dan SLTA sederajat dari CSR. Masing masing mendapat Rp 10 juta
Kegiatan ini di harapkan
dapat melindungi anak-anak yang orang tuanya tidak ada atau terlantar, serta
memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk. (Muzer)