JAKARTA- Tim Jaksa
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab
tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 orang Tersangka atas nama Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“ Pelaksanaan Tahap II
tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan
tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah
Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam
keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan kasus posisi terhadap kedua
Tersangka ialah: Bahwa dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022 Tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan
dibantu oleh Tersangka AA selaku
Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih
timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum;
Bahkan
dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka TN alias AN dengan dibantu Tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para
smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah
Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing
peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian
keuangan negara c.q PT Timah Tbk;
Selain
itu, Tersangka
TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya,
antara lain dengan cara: Mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social
Responsibility (CSR);
Mendirikan
usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Perkebunan kelapa sawit,
sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan
kegiatan usaha tersebut.
Perbuatan kedua Tersangka
disangka melanggar
Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus terhadap Tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara a quo akan
dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan
mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana
sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP.
Selanjutnya, berkas
perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan
barang bukti, sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam
tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. (Muzer)