TANJUNGPINANG- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diwakili
Asisten Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti, SH., MH., menghadiri kegiatan Rapat
Evaluasi Penanganan Tindak Pidana
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau di Hotel
Asialink by Prasanty Kota Batam, Selasa
(04/06/2024).
Kasi Penkum
Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan
rapat ini di selenggarakan sehubungan dengan berakhirnya tahapan Pemilihan Umum
Tahun 2024, dimana Bawaslu Provinsi Kepri bersama Kepolisian Daerah Kepulauan
Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang tergabung dalam Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Pada kesempatan
tersebut Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, SH., MH., membacakan sambutan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, seiring dengan perkembangan Demokrasi di Indonesia, Pemilu menjadi salah
satu pilar utama dalam menentukan masa depan bangsa dan untuk memastikan bahwa
pemilu berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis, kita memiliki lembaga
yang sangat krusial, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
” Badan Pengawas
Pemilu, sebagai garda terdepan dalam menjaga keseimbangan demokrasi, memegang
peran yang sangat strategis. Bawaslu bertugas untuk mengawasi dan menjamin
bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan secara transparan, bebas dari
kecurangan, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal. Dengan kata
lain, Bawaslu merupakan penjaga pilar Demokrasi kita,” ujar Aspidum Bayu
Pramesti.
Namun kata Bayu, keberadaan
Bawaslu sendirian tidak akan cukup tanpa upaya serius dalam penegakkan hukum.
Penegakkan hukum menjadi pondasi kuat yang menopang integritas pemilu. Hukum
yang tegas dan efektif akan mencegah serta menghukum tindakan-tindakan yang
dapat merusak proses demokrasi. Oleh karena itu, peran dari aparat penegak
hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu sangatlah
penting.
”Adanya Bawaslu dan
penegak hukum yang profesional, independen, dan tegas adalah jaminan bagi
masyarakat bahwa demokrasi kita berdiri kokoh di atas dasar keadilan. Oleh
karena itu, mari kita bersama-sama mendukung peran Bawaslu dan menegaskan
pentingnya penegakkan hukum dalam Pemilu. kita wujudkan Pemilu yang bersih,
adil, dan demokratis demi masa depan bangsa yang lebih baik,” bebernya.
Pemilihan umum
merupakan kegiatan yang tidak baru dalam kehidupan berbangsa dan tanah air
kita. Telah jelas terdapat aturan-aturan yang harus kita pegang, kita jadikan
panduan dan tegakkan jika ada pelanggaran dalam proses pemillihan umum. Tidak
lain dan bukan aturan tersebut antara lain :
v Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
v Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Jo UU No. 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/ Walikota;
v Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa
Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Berdasarkan aturan tersebutlah Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi wasit dalam kampanye selama periode pemilu
Dimana wasit tentu memiliki peran yang sangat penting karena untuk menjamin
perjalanan pemilihan umum dapat berjalan secara Fair Play yaitu memastikan
bahwa proses kampanye berlangsung dengan adil dan setara bagi semua peserta.
Menjadi wasit dalam pelaksanaan pemilu juga berarti menjamin untuk dapat Mencegah Praktik Kecurangan termasuk
pelanggaran aturan kampanye, penyebaran hoaks, atau upaya lain yang dapat
merusak proses demokratis.
” Sebagaimana yang
kita alami pada Pemilu yang lalu bahwa
para ASN, rekan-rekan Polri, TNI dan seluruh perangkat negara dapat
Menjaga Netralitas dalam perjalanan Pemilu,” tuturnya.
Hal ini karena
Netralitas adalah prinsip utama yang harus dipegang teguh karena hal tersebut
penting agar masyarakat percaya bahwa pemilu dilaksanakan secara adil dan tanpa
intervensi politik yang tidak sah. Semoga pada Pemilihan Gubernur/Bupati/walikota,
semuanya terus dapat menjaga netralitas.
Semoga Kegiatan Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum
Tahun 2024 ini menjadi cerminan
sinergi yang lebih erat antara lembaga-lembaga penegak hukum, dalam mengawal
dan menegakkan aturan selama proses pemilu. Harapan kita adalah terwujudnya
pemilu yang bersih, jujur, dan demokratis, dimana hak setiap warga negara
dihormati dan dijaga dengan sepenuh hati.
” Terima kasih
kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini, dan semoga
kita semua menjadi bagian dari perubahan positif dalam sejarah pemilu di tanah
air kita. Sukses untuk Kegiatan Evaluasi
Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024, sukses untuk pemilu yang adil dan demokratis,”
tandasnya.
Turut hadir
dalam rapat tersebut Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kementrian
Hukum dan HAM, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Ketua KPU
Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Kasi B pada
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Anggota Tim Gakkumdu
se-Kepulauan Riau. (Muzer)