Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja 107 Kg, Jaksa Kejari Pariaman Menuntut Terdakwa dengan Pidana Mati
PADANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Pariaman menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Tori Arna
Sinaga Bin Muhammad Togar dalam kasus perkara
tindak pidana narkotika jenis ganja.
Menyatakan Terdakwa Tori Arna Sinaga Pgl Tori Bin Muhammad Togar Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
Tori Arna Sinaga Pgl Tori Bin Muhammad Togar Sinaga oleh karena itu dengan
Pidana Mati,” kata Wendry Finisa,
S.H.,M.H Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pariaman dalam keterangan yang
diterima di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Tuntutan hukuman mati Terdakwa Tori
Sinaga dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman Wendry
Finisa, S.H.,M.H. di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa tanggal 02 April
2024.
Dalam sidang tersebut JPU mengatakan sebelumnya
terdakwa didakwa dengan Dakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 115 ayat (2)
UndangUndang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Dakwaan Alternatif Kedua
melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
atau Dakwaan Alternatif Ketiga melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa berpendapat selama tahap
persidangan pemeriksaan alat bukti yakni keterangan dari Saksi-Saksi yang hadir
serta dikaitkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan diperoleh
fakta persidangan bahwa Terdakwa Tori Arna Sinaga Pgl Tori Bin Muhammad Togar
Sinaga ditangkap oleh pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumbar pada
hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan
akses Bandara BIM Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang
Pariaman.
Kemudian dari hasil penggeledahan tersebut
saksi Yogi, Saksi Fatha beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar
berhasil menemukan dan menyita barang bukti dari dalam 1 (satu) unit mobil merk
Innova warna hitam metalik berupa 4 (empat) buah karung warna putih yang
didalamnya berisikan 110 (seratus sepuluh) paket diduga Narkotika Golongan I
(satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja yang masing-masing dilakban warna
kuning yang ditemukan di bangku/kursi ketiga yang sudah dilipat dibagian
belakang dalam mobil,
Menurut pengakuan Terdakwa di
Persidangan terungkap bahwa barang bukti berupa 4 (empat) buah karung warna
putih yang didalamnya berisikan 110 (seratus sepuluh) paket diduga Narkotika
Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja yang masing-masing dilakban
warna kuning tersebut merupakan Narkotika milik dari Pgl. Ismail (DPO) yang
akan Terdakwa antarkan kepada Pgl. Rico (DPO) di Kota Padang dengan mendapatkan
imbalan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Selain itu juga terungkap sebelum
Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, Terdakwa
sudah 2 (dua) kali mengirimkan atau mengantarkan Narkotika milik Pgl. Ismail
(DPO) ke daerah Sumatera Barat, yakni ke Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman.
Dan berikut barang bukti terdakwa yang
di tuntut hukuman mati oleh JPU Kejari Pariaman berupa: - 4 (empat) buah karung
warna putih yang didalamnya berisikan 110 (seratus sepuluh) paket diduga
Narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus plastik dan dilakban warna
kuning. (setelah digabung diperoleh berat bersih 107.290 g (seratus tujuh ribu
dua ratus Sembilan puluh gram) disisihkan sebanyak 70 g (tujuh puluh gram)
untuk pemeriksaan labfor dan setelah dilakukan pemeriksaan labfor dikembalikan
69,6458 g (enam puluh sembilan koma enam empat lima delapan gram) dan total
keseluruhan narkotika jenis ganja seberat 107.289,6458 g (seratus tujuh ribu
dua ratus delapan puluh sembilan koma enam empat lima delapan gram).
Berdasarkan fakta tersebut maka Terdakwa
di tuntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman.
Setelah pembacaan surat tuntutan
selesai, Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Senin tanggal 23 April
2023 dengan agenda pembelaan Terdakwa/Pledoi. (Muzer)