JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Republik Indonesia, di Kejaksaan
Agung Jakarta, Rabu (7/2/2024) dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam
penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Sebelumnya pada tanggal 4 Juni 2021, KPPU dan
Kejaksaan Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang
Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang akan berakhir pada 4 Juni
2024.
Menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, Sekretariat Jenderal KPPU bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) pun menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada tanggal 9 September 2021 yang berlaku hingga 9 September 2024.
“Dari informasi intelijen yang
diperoleh, masih terdapat indikasi pola transaksional dalam penanganan perkara
persaingan usaha oleh KPPU. Hingga saat ini, Kejaksaan masih belum memastikan
informasi tersebut,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Jaksa Agung juga
menyampaikan bahwa tugas-tugas KPPU dengan Kejaksaan sangat beririsan, bukan
saja terkait monopoli perizinan tambang atau ekspor impor, tetapi juga terkait
persekongkolan tender proyek baik di pusat maupun di daerah. “Kita harus saling
berkoordinasi sehingga tidak saling bersinggungan antar wewenang atau silang
pendapat nantinya,” kata Burhanuddin.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan
jajaran KPPU dan apresiasi atas kerja sama, sinergi, dan kolaborasi yang selama
ini telah terjalin dengan baik antara KPPU dan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Ketua KPPU M.
Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa terdapat 12 perkara KPPU yang telah dibantu
penyelesaiannya oleh JAMDATUN. Selain itu, KPPU juga memiliki tunggakan lebih
dari Rp280 miliar yang memerlukan solusi serta dukungan dari Kejaksaan dalam
penguatan tugas dan fungsi KPPU ke depannya.
Dalam audiensi ini
Jaksa Agung menekankan beberapa hal penting terkait peningkatan kerja sama
antar kedua lembaga, diantaranya:
1. Koordinasi Strategis: Diperlukan
koordinasi yang lebih baik terkait langkah-langkah strategis dalam penanganan
perkara keperdataan dan tata usaha negara, khususnya terkait denda
administratif yang memiliki tingkat ketaatan yang rendah.
2. Optimalisasi Pelaksanaan Kerja Sama:
Pentingnya meningkatkan dan mengoptimalkan kerja sama antara KPPU dengan
jajaran Kejaksaan di tingkat daerah di seluruh Indonesia.
3. Pelatihan Kolaboratif: Diperlukan
pelatihan kolaboratif antara personel KPPU dan Kejaksaan, seperti Focus Group
Discussion, seminar, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan kemampuan personal
dalam penegakan hukum persaingan usaha.
4. Integritas dan Profesionalitas: KPPU
sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha perlu menjunjung tinggi
integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya, serta menghindari
pola transaksional dalam penegakan hukum persaingan usaha.
Hadir dalam acara ini yaitu Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha
Negara Feri Wibisono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin beserta
Para Direktur ketiga bidang terkait. Sementara itu, jajaran KPPU dihadiri oleh
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Para Anggota
Komisioner KPPU, Sekretaris Jenderal KPPU, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi
KPPU, Deputi Bidang Penegakan Hukum KPPU, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan
Kerja Sama KPPU, Kepala Biro Hukum KPPU, Direktur Pengawasan Kemitraan dan
Kepala Panitera. (Muzer/Rls)