Isram, Kepala Departemen Hukum IKA UNPAM |
JAKARTA- Ikatan
Keluarga Alumni Universitas Pamulang (IKA UNPAM) memberikan apresiasi atas
keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang secara resmi mengeluarkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus Muhyani (58), seorang
peternak, yang menjadi tersangka atas perbuatannya menikam Waldi yang diduga
selaku pencuri kambing miliknya.
Kepala
Departemen Hukum IKA UNPAM Isram dalam siaran pers yang diterima media ini,
Sabtu (16/12/2023) mengungkapkan dalam ekspose yang dipimpin oleh Kepala
Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan, menyampaikan bahwa Muhyani, sebagai
penjaga kambing, melakukan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49 ayat (1)
KUHP.
“ Kami dari
ikatan keluarga alumni universitas Pamulang mengapresiasi langkah keputusan
tersebut karena Kejaksaan Tinggi Banten telah mengedepankan nilai-nilai
keadilan masyarakat dan menjalankan fungsi sebenarnya dari jaksa selaku dominis
litis,” ujar Isram.
Menurut Isram,
perwakilan ikatan alumni dan Kepala Departemen Hukum IKA UNPAM, menyatakan
bahwa kasus ini menjadi teladan bagi Kejaksaan di seluruh Indonesia.
“ IKA UNPAM
menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan
aspek-nilai keadilan dan hati nurani, bukan sekadar mencocokkan bunyi pasal,”
tegasnya.
Oleh karena
itu lanjut Isram, langkah-langkah positif Kejaksaan Banten diapresiasi oleh
keluarga besar ikatan alumni Universitas Pamulang. Didik Farkhan, sebagai
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dianggap sebagai pemimpin yang mengambil tindakan
konkret dengan menerbitkan SKPP, menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum
yang berkeadilan.
“ IKA UNPAM
berharap bahwa langkah-langkah positif ini dapat menjadi inspirasi bagi
instansi hukum lainnya, memastikan penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi
ketentuan pasal, tetapi juga mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan,”
pungkasnya.
Sebelumnya
dalam Perkara an Muhyani (58), seorang peternak di Serang yang menikam Waldi, pencuri
kambing miliknya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) langsung
dikeluarkan Kajari setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) di Kejati Banten,
Jumat (15/12/2023).
Hasilnya diketahui
bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal
14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal
dunia akibat pendarahan, dan dari berkas perkara terungkap korban sempat
meminta bantuan Saksi AS (Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah
dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi
karena tidak ditolong oleh Saksi AS, korban meninggal di area persawahan.
Dari hasil
ekspose terungkap, bahwa dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh
kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena
perbuatan Terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi
korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan,
sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat
perbuatan Terdakwa.
Terdakwa
melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting,
dikarenakan Terdakwa merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok,
dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah
dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa. (Muzer).