Adhyaksa Foto Indonesia

Pertama dalam Sejarah,Bidang Pidsus Kejari Lebak Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Senilai 3,8 Milyar

 

Kajari Lebak Mayasari didampingi Kasi Pidsus Akhmad Fahri menunjukkan uang hasil pengembalian uang dari perkara Tipikor proyek sodetan sungai Cidanau Ciujung dan Cidurian, Senin (13/11/2023)



LEBAK BANTEN- Kejaksaan Negeri Lebak, Banten berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 3,8 miliar dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Sodetan yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak pada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, sumber anggaran APBN Tahun 2011.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsusnya Akhmad Fakhri, S.H., M.H dalam konferensi pers yang diterima media ini, Senin (13/11/2023).


Lebih lanjut Fahri menyebut Kejaksaan Negeri Lebak telah menerima pembayaran Uang Pengganti dari Terpidana Ratu Lilis Karyawati sejumlah Rp. 3.837.946.600, pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023.

Dijelaskan Fahri pengembalian uang tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Sodetan yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak pada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, sumber anggaran APBN Tahun 2011.

Dalam kasus ini Fahri mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, Pengadilan Negeri (PN) Serang telah  memvonis Lilis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp5,6 miliar.

“ Jika tidak dibayar, maka diganti dengan tiga tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Lalu lanjut Fahri, Lilis banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, namun bukannya di peringan hukuman Lilis,  akan tetapi oleh PT Banten, hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti sekitar Rp5,6 miliar.

“ Kemudian, di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis pun ditolak dan putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis PT Banten,” ungkap mantan Ajudan Jampidus era Prof. Widyopramono.

"Alhamdulillah, kita bisa menyelamatkan uang negara yang jumlahnya cukup besar, dan ini merupakan kali pertama Kejari Lebak menerima UP terbesar sepanjang menangani perkara Tipikor" tandasnya.

Selanjutnya Uang Pengganti tersebut langsung diserahkan kepada pihak Perbankan agar bisa disetorkan ke kas negara. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال