Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menyelamatkan Aset Negara Senilai 138,8 Milyar

 

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menyelamatkan Aset Negara Senilai 138,8 Milyar.

JAKARTA- Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Utara dibawah komando Atang Pujianto berhasil menguasai kembali tanah aset Negara senilai 138 milyaran rupiah milik PT. Pelindo (Persero) Regional II Sunda Kelapa.



" JPN Kejari Jakarta Utara berhasil menyelamatkan aset negara senilai 138 milyar dari pihak lawan dengan telah dilaksanakannya eksekusi putusan pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujianto melalui keterangan tertulis secara resmi dari Kasi Datun Wahyu Oktaviandi, Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut Atang menjelaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan pada hari Rabu tanggal 08 November 2023, bertempat di Jl. Lodan Raya No : 43, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara.



"Telah dilaksanakan eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor : 3200 K/Pdt/2022 tanggal 19 September 2022 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor : 450/PDT/2021/PT DKI tanggal 26 Oktober 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor : 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr tanggal 18 Juni 2020," bebernya.

Selanjutnya Atang menyampaikan bahwa JPN sebagai kuasa dari PT. Pelindo (Persero) Regional II Sunda Kelapa berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : KP.20.04/23/4/1/LGI/UT/PI.IM9 tanggal 23 April 2019 telah memenangkan gugatan perdata melawan PT. Artha Sempana yang menguasai lahan seluas 5.564 m² diatas HPL No. 11/Kota Administrasi Jakarta Utara.

Tanpa ikatan kontraktual sehingga Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap telah melaksanakan eksekusi dengan cara melakukan pengosongan lahan dan bangunan yang berdiri diatasnya. 

Dikatakan bahwa Pelaksanaan eksekusi tersebut juga dibantu oleh aparat gabungan dari Tim Intelijen Kejari Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502, Kantor Pertanahan/BPN Jakarta Utara, Satpol PP, Sudin SDA, Polsek Pademangan, Koramil, PLN Bandengan, Camat Pademangan dan Lurah Ancol serta petugas dari PT. Pelindo (Persero) Regional II Sunda Kelapa.

Maka dengan telah dilaksanakannya eksekusi tersebut, JPN kejari Jakut selaku kuasa hukum dari PT. Pelindo berhasil menguasai kembali tanah tersebut seluas 5.564 m² sehingga berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 138.894.132.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan perhitungan NJOP 2023 Rp 24.963.000,-/meter. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال