Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor,Alma Wiranta (kiri) saat berdialog dengan warga terkait Persoalan Pasar Tekum, Senin (27/11/2023) |
BOGOR- Setelah pelaksanaan Eksekusi oleh PN Bogor terhadap putusan PK Perdata Mahkamah Agung yang memenangkan Pemkot Bogor beberapa waktu lalu dan bersamaan dengan adanya keputusan PK TUN Mahkamah Agung yang menguatkan pengambilalihan pengelolaan Pasar Teknik Umum pada tahun 2021 kepada Pemerintah Kota Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Ternyata masih membutuhkan sentuhan Kepala Bagian Hukum dan HAM Jaksa Alma Wiranta untuk lebih ekstra menuntaskan adanya permohonan perlindungan hukum terhadap warga yang ditengarai tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan pihak yang berhak dalam pengelolaan Pasar Tekum. Sehingga membuat jajaran Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dimaksud untuk berkoordinasi.
Hal itu terungkap saat Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor melakukan kunjungan dalam rangka berkoordinasi dan berdialog langsung dengan warga di lokasi, Senin (27/11/2023).
" Kami turun ke lokasi dan berkesempatan dialog dengan pelapor dan Kanit Pasar Tekum Iwan Arifin bersama tim keamanan untuk memastikan terkait adanya beberapa laporan diantaranya pengaduan perlindungan hukum terhadap tindakan oknum yang mengeluarkan surat perintah atas nama PT. Galvindo Ampuh, sehingga berakibat warga tersebut ditangkap pihak keamanan dan diadili," kata Alma dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Senin (27/11/2023) malam.
Lanjut Alma," Adapun pengaduan lainnya terhadap kebijakan pengelolaan pihak ketiga yang tidak transparan dalam penerimaan retribusi di Pasar Tekum juga kami jadikan perhatian khusus karena hal tersebut berdampak pada PAD (pendapatan asli daerah) Kota Bogor," imbuhnya.
Menurutnya pemetaan persoalan pelayanan publik akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan pihak terkait sehingga nantinya peningkatan potensi pendapatan daerah Kota Bogor mencapai 4 Trilyun.
"Pemetaan persoalan pelayanan publik kepada pedagang, terkait pelayanan listrik, air tanah, sanitasi, sampah dan konflik penataan tersebut tentunya akan kami bawa dalam rapat koordinasi sebagai bahan analisis regulasi sekaligus pertimbangan pimpinan menyikapi masalah dan sekaligus memutuskan untuk menerbitkan kebijakan yang tepat sasaran, lebih transparan dan bermanfaat untuk revitalisasi Pasar Tekum kedepan, semua ini tentunya dalam rangka peningkatan potensi pendapatan daerah Kota Bogor agar mencapai 4 Trilyun. " Tutup Alma. (Muzer)