![]() |
Kajari Jakarta Pusat Safrianto (tengah) saat menggelar jumap pers terkait pnetapan dua tersangka korupsi gula, Selasa (21/11/2023) |
JAKARTA –
Belum genap sebulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
(Kajari-Jakpus) Dr. Safrianto Zuriat, S.H., M.H langsung membuat gebrakan dengan
menjebloskan tersangka kasus korupsi transaksi pembelian gula, Direktur Utama
PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), Edward S Ginting dan Kepala
Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun
2020-2021, berinisial DIA ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Safrianto
Zuriat yang baru tiga minggu dilantik oleh Jam Intel Reda Manthovani yang juga
merupakan PLT Kajati DKI Jakarta kepada wartawan di kantor Kejari setempat, Selasa
(21/11/2023) mengatakan kedua tersangka yakni ES dan DIA ditahan di Lapas dan
Rutan Salemba Jakarta Pusat guna untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“ Kedua
tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan kedua
tersangka ini terhitung sejak 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023
mendatang,” ucapnya.
Menurut
Satrianto dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT.
Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Agro Tani Nusantara periode
2020-2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000.
Terkait
kasus yang menjerat para tersangka DIA, Safrianto menegaskan yang bersangkutan
diketahui tidak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume
gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT. Tani Nusantara.
Adapun
secara rinci Safrianto mengungkapkan tersangka ES ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat. Sementara tersangka DIA ditahan
di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat.
Seperti
diketahui dalam kasus ini, Kejari Jakarta Pusat menetapkan RA, HS dan HRJ
sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak
perusahaan BUMN yakni PT. KPBN.
Diduga PT.
PTPN melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT. ATN sejak 2020 sampai 2021.
Akan tetapi
dalam pelaksanaanya pembelian gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT.
ATN kepada PT. KPBN.
Akibatnya
para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor
31 tahun 1999, tentang Pemberantasan korupsi yang telah diubah dan ditambah
dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999,
tentang Pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Muzer)