Adhyaksa Foto Indonesia

Belum Genap Sebulan Menjabat, Kajari Jakpus Tancap Gas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Gula Langsung Ditahan

 

Kajari Jakarta Pusat Safrianto (tengah) saat menggelar jumap pers terkait pnetapan dua tersangka korupsi gula, Selasa (21/11/2023)


 

JAKARTA – Belum genap sebulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari-Jakpus) Dr. Safrianto Zuriat, S.H., M.H langsung membuat gebrakan dengan menjebloskan tersangka kasus korupsi transaksi pembelian gula, Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), Edward S Ginting dan Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020-2021, berinisial DIA ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Safrianto Zuriat yang baru tiga minggu dilantik oleh Jam Intel Reda Manthovani yang juga merupakan PLT Kajati DKI Jakarta kepada wartawan di kantor Kejari setempat, Selasa (21/11/2023) mengatakan kedua tersangka yakni ES dan DIA ditahan di Lapas dan Rutan Salemba Jakarta Pusat guna untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“ Kedua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan kedua tersangka ini terhitung sejak 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 mendatang,” ucapnya.

Menurut Satrianto dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Agro Tani Nusantara periode 2020-2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000.

Terkait kasus yang menjerat para tersangka DIA, Safrianto menegaskan yang bersangkutan diketahui tidak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT. Tani Nusantara.

Adapun secara rinci Safrianto mengungkapkan tersangka ES ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat. Sementara tersangka DIA ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari Jakarta Pusat menetapkan RA, HS dan HRJ sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN yakni PT. KPBN.

Diduga PT. PTPN melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT. ATN sejak 2020 sampai 2021.

Akan tetapi dalam pelaksanaanya pembelian gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT. ATN kepada PT. KPBN.

Akibatnya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال