Kajari Karawang Syaefullah (tengah) mengekseskusi Pembayaran Denda atas Terdakwa PT MSEP Dalam Kasus Dumping Limbah, Senin (2/10/2023) |
KARAWANG- Kejaksaan Negeri Karawang Provinsi Jawa Barat
mengeksekusi pembayaran denda subsider PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)
senilai Rp.500.000.000 atas terdakwa PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili
oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktutr Utama dalam perkara tindak pidana melakukan
dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Syaifullah, SH.,MH didampingi oleh Kepala
Seksi Tindak Pidana Umum Martahan Napitupulu, SH serta staff pada Bidang Barang
Bukti dan Rampasan, Senin (2/10/2023)mengatakan kegiatan Eksekusi (Pembayaran
Denda - PNBP/Pendapatan Negara Bukan Pajak) dilaksanakan berdasarkan putusan
PN. Karawang No.583/Pid.Sus/2020/PN Kwg Tanggal 02 Juni 2021.
Dalam
amarnya menyatakan Terdakwa PT. Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh
Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama, telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau
bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif
kedua.
“ Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa PT. Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki
Kusuma Lie selaku Direktur Utama oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu
satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Terdakwa PT. Mitra Setia Eka
Perwira tidak membayar denda, maka harta kekayaan/aset milik PT. Mitra Setia
Eka Perwira dirampas untuk dilelang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan" ujar Syaifullah dikutip dari IG resmi Kejari
Karawanag, Selasa (3/10/2023)
Syaifullah
mengungkapkan sebelumnya terdakwa telah mengajukan kasasi sebagaimana putusan
MA No. 2953 K/Pid.Sus-LH/2022 Tanggal 07 Juli 2022, yang amar putusannya
menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa PT. Mitra
Setia Eka Perwira.
Dan kemudian
Terdakwa mengajukan PK dan putusan PK No. 254 PK/Pid.Sua-LH/2023 Tanggal
Pemberitahuan Putusan 12 September 2023, dengan amar: Menolak permohonan
peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana PT Mitra Setia Eka
Perwira tersebut; - Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
tersebut tetap berlaku.
“ Terhadap
putusan tersebut pada hari ini Senin 02 Oktober 2023 telah dilaksanakan
eksekusi terhadap perkara tersebut yaitu pembayaran denda sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang langsung disetorkan ke kas Negara,”
pungkasnya. (Muzer)