Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Karawang Eksekusi Pembayaran Denda PNBP dari Terdakwa PT MSEP Dalam Kasus Dumping Limbah

 

Kajari Karawang Syaefullah (tengah) mengekseskusi Pembayaran Denda atas Terdakwa PT MSEP Dalam Kasus Dumping Limbah, Senin (2/10/2023)


 

KARAWANG-  Kejaksaan Negeri Karawang Provinsi Jawa Barat mengeksekusi pembayaran denda subsider PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) senilai Rp.500.000.000 atas terdakwa PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktutr Utama dalam perkara tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Syaifullah, SH.,MH didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Martahan Napitupulu, SH serta staff pada Bidang Barang Bukti dan Rampasan, Senin (2/10/2023)mengatakan kegiatan Eksekusi (Pembayaran Denda - PNBP/Pendapatan Negara Bukan Pajak) dilaksanakan berdasarkan putusan PN. Karawang No.583/Pid.Sus/2020/PN Kwg Tanggal 02 Juni 2021.

Dalam amarnya menyatakan Terdakwa PT. Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

“ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT. Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Terdakwa PT. Mitra Setia Eka Perwira tidak membayar denda, maka harta kekayaan/aset milik PT. Mitra Setia Eka Perwira dirampas untuk dilelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" ujar Syaifullah dikutip dari IG resmi Kejari Karawanag, Selasa (3/10/2023)

Syaifullah mengungkapkan sebelumnya terdakwa telah mengajukan kasasi sebagaimana putusan MA No. 2953 K/Pid.Sus-LH/2022 Tanggal 07 Juli 2022, yang amar putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa PT. Mitra Setia Eka Perwira.

Dan kemudian Terdakwa mengajukan PK dan putusan PK No. 254 PK/Pid.Sua-LH/2023 Tanggal Pemberitahuan Putusan 12 September 2023, dengan amar: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana PT Mitra Setia Eka Perwira tersebut; - Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku.

“ Terhadap putusan tersebut pada hari ini Senin 02 Oktober 2023 telah dilaksanakan eksekusi terhadap perkara tersebut yaitu pembayaran denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang langsung disetorkan ke kas Negara,” pungkasnya. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال