Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana
JAKARTA- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil
Zumhana Senin (4/9/2023) telah menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun ke 17 perkara yang dihentikan penuntutannya,
yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri yaitu:
1.
Tersangka Zulkifli pgl
Ipung bin Usman dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, yang disangka melanggar
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
2.
Tersangka Andri als. Botak bin Safril dari
Kejaksaan Negeri Tanah Datar, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP
tentang Penadahan.
3.
Tersangka Muhammad
Toni alias Toni bin H. Pansyah dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,
yang disangka melanggar Kesatu Pasal 310 Ayat (4) atau
Kedua Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Angkutan Jalan.
4.
Tersangka Riski
bin Alm. Juhansyah dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang
disangka melanggar Kesatu Pasal 310 Ayat (4) atau Kedua Pasal 310 Ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
5.
Tersangka Arterius
Kuntet alias Kuntet anak dari Mickael Jemat dari Kejaksaan Negeri Sintang,
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6.
Tersangka Anuwar bin
Basjah dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 480
ke-1 KUHP tentang Penadahan.
7.
Tersangka Furqan
Murdani dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8.
Tersangka M. Satrio
Budiharjo bin Sumardi dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan Jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
9. Tersangka Ronny Hutasoit dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli
Utara di Siborongborong yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang
Perusakan.
10. Tersangka Halim Perdana Atmaja alias Halim dari Kejaksaan Negeri Tanjung
Balai, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
11.
Tersangka Ariel Putra Simamora dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka Nurkhalifah Tussaada binti Aplis dari Cabang Kejaksaan
Negeri Gowa di Malino, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13.
Tersangka Alif Noer
Faturahman bin Hendrik Bahrun dari Kejaksaan Negeri Gowa, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka Hendrik Ronal Wiyai dari Kejaksaan Negeri Merauke,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15.
Tersangka Yosep
Kaumfu alias Ocep dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka M. Nurul Azmi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang
disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan..
17. Tersangka Riswandi Kholid dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang
disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta
maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda
atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian
dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan,
paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, Jam-Pidum memerintahkan kepada Para
Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (Muzer)