Adhyaksa Foto Indonesia

Iwan Ginting Selamatkan Pencuri Demi Menghidupi Keluarga dan Biaya Anak Sekolah dari Jeratan Hukum

 

 

 

Kajari Jakarta Barat, Dr. Iwan Ginting (kanan) didampingi Kasi Pidum, Sunarto saat mengikuti Ekspose bersama Jampidum soal penghentian perkara Tindak Pidana Pencurian, Rabu (5/9/2023)

JAKARTA- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui permohonan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dibawah komando Dr. Iwan Ginting dalam perkara tindak pidana pencurian untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Proses perdamaian.

Penghentian penuntutan perkara T Pidana setelah dilaksanakan ekspose Kejari Jakarta Barat bersama Jampidum pada Rabu tanggal 6 Agustus 2023 atas perkara  tersangka Rifki Muhamad Aziz bin Suryana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

Menurut Fadhil pemberian penghentian penuntutan terhadap kasus tindak pidana tersebut dilakukan berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujar Fadil.

Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," tandasnya.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,Dr. Iwan Ginting menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sementara Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto mengungkapkan kasus pencurian terjadi, berawal tersangka saat melintas di depan kos milik saksi korban Christy Ortry Glorasesa melihat pintu kos tidak terkunci.

“ Kemudian tersangka masuk ke dalam kos dan membuka laci lemari dengan cara menarik lalu tersangka melihat kotak perhiasan kecil berwarna ungu yang berisikan 1 (satu) buah cincin emas kuning seberat 2 (dua) gram bertahta batu Diamond seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah),” ujarnya.

Setelah tersangka mengambil 1 buah cincin, lalu tersangka memakainya di jari kelingking tangan kanannya.

“ Kemudian kerugian korban telah dipulihkan karena keluarga tersangka memberikan ganti rugi kepada saksi korban Christy Ortry Glora Sesa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga saksi korban memaafkan perbuatan tersangka,” ungkapnya.

Menurutnya tersangka melakukan perbuatan tersebut karena di picu kebutuhan ekonomi karena tersangka bekerja tidak tetap yang harus mencukupi kebutuhan anaknya yang akan sekolah dan membiayai kebutuhan orangtuanya.

“ Pelaksanaan Restorative Justice menghasilkan kesepakatan untuk melakukan perdamaian antar pihak tersangka dengan pihak korban, serta sepakat menyelesaikan perkara ini diluar Pengadilan,” tandasnya. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال