Kajari Jakarta Barat, Dr. Iwan Ginting (kanan) didampingi Kasi Pidum, Sunarto saat mengikuti Ekspose bersama Jampidum soal penghentian perkara Tindak Pidana Pencurian, Rabu (5/9/2023) |
JAKARTA- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui permohonan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dibawah komando Dr. Iwan Ginting dalam perkara tindak pidana pencurian untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Proses perdamaian. |
Penghentian penuntutan perkara T Pidana setelah dilaksanakan ekspose Kejari
Jakarta Barat bersama Jampidum pada Rabu tanggal 6 Agustus 2023 atas perkara tersangka Rifki Muhamad Aziz bin Suryana yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Menurut
Fadhil pemberian penghentian penuntutan terhadap kasus tindak pidana tersebut
dilakukan berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses
perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan
permohonan maaf.
“Tersangka
belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujar Fadil.
Selain
itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk
mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," tandasnya.
Selanjutnya,
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,Dr. Iwan Ginting menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum
Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan
kepastian hukum.
Sementara Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto mengungkapkan kasus pencurian
terjadi, berawal tersangka saat melintas di depan kos milik saksi korban
Christy Ortry Glorasesa melihat pintu kos tidak terkunci.
“ Kemudian tersangka masuk ke dalam kos dan membuka laci lemari dengan
cara menarik lalu tersangka melihat kotak perhiasan kecil berwarna ungu yang
berisikan 1 (satu) buah cincin emas kuning seberat 2 (dua) gram bertahta batu
Diamond seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah),” ujarnya.
Setelah tersangka mengambil 1 buah cincin, lalu tersangka memakainya di
jari kelingking tangan kanannya.
“ Kemudian kerugian korban telah dipulihkan karena keluarga tersangka
memberikan ganti rugi kepada saksi korban Christy Ortry Glora Sesa sebesar Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga saksi korban memaafkan perbuatan
tersangka,” ungkapnya.
Menurutnya tersangka melakukan perbuatan tersebut karena di picu
kebutuhan ekonomi karena tersangka bekerja tidak tetap yang harus mencukupi
kebutuhan anaknya yang akan sekolah dan membiayai kebutuhan orangtuanya.
“ Pelaksanaan Restorative Justice menghasilkan kesepakatan untuk
melakukan perdamaian antar pihak tersangka dengan pihak korban, serta sepakat
menyelesaikan perkara ini diluar Pengadilan,” tandasnya. (Muzer)