Adhyaksa Foto Indonesia

Kejagung Tetapkan Ismail Thomas Tersangka Langsung Ditahan di Rutan Salemba Kasus Pemalsuan Penerbitan Tambang

 

Kejagung Tetapkan Ismail Thomas (tengah) Tersangka Langsung Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dalam Kasus Pemalsuan Penerbitan Tambang.


 

JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan seorang politisi PDIP yang juga anggota Komisi I DPR RI sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perijinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Penetapan IT atau Ismail Thomas sebagai Tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Komplek Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan IT selaku anggota Komisi I DPR RI atau mantan Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur, yakni periode 2006 sampai dengan 2016, sebagai Tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perijinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” tutur Ketut Sumedana.

Ketut menambahkan Peran Tersangka Ismail Thomas dalam perkara ini, yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perijinan pertambangan.

“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki ijin secara sah,” terang Ketut Sumedana.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Ismail Thomas yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yakni, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Selanjutnya, dikatakan Ketut Sumedana, untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Tersangka Ismail Thomas dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال