Adhyaksa Foto Indonesia

Hadapi Masalah Hukum, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok Gandeng Kejari Jakarta Utara

 


Kejari Jakarta Utara Berikan Pendampingan Hukum Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok.



JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok menggelar penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.


Penandatanganan nota kesepakatan bersama dilakukan di Restoran Mister Monsters Jakarta Sunter, pada Selasa ( 8/8/2023) yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H. bersama Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok Triono, S.Pel., M.M.


Dalam kata sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, mengatakan Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok merupakan salah satu unit atau unsur dari organisasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), yang juga merupakan salah satu Direktorat Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. 

Bedasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002, Organisasi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjagaan, pengamanan dan penertiban peraturan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai. 


" Dalam menjalankan tupoksinya ada kalanya Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara," ujar Atang.

Sehingga lanjutnya, perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

" Guna optimalnya penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum khusus di bidang perdata dan tata usaha negara," tandasnya.

Acara tersebut turut dihadiri jajaran struktural pada Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H, Kasi Intel Aditya Rakatama, S.H., M.H., dan Kasubagbin Fajar Mutaqien, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara. ( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال