Dugaan Korupsi, Kejari Jakarta Barat Tetapkan Dua Direktur Tersangka Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba. |
JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang di anak usaha PT Telkom Indonesia. Kedua tersangka inisial RN selalu Direktur PT Interdata dan RO Direktur PT. Quartee langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting, SH.MH saat dihubungi, Jumat ( 4/8/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang Direktur Perusahaan swasta tersangka dan langsung ditahan di Rutan ( Rumah Tahanan) Salemba.
Iwan Ginting menjelaskan dua Direktur perusahaan yang digeledah, kemarin ( Kamis 3 Agustus - red ) ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
" Sudah ditetapkan dia tersangka dan ditahan di rutan Salemba selama 20 hari," ucapnya.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang.
Ditambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggeledah kantor PT.Quartee Technologies dan kantor PT.Haka Luxury Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis ( 27/7/2023 ) lalu.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang pada anak usaha Telkom yang diduga merugikan negara lebih dari Rp. 200 miliar.
"Bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023," kata Iwan kepada wartawan, Jumat (28/7/ 2023).
Disebutkan Penggeledahan pada hari Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen – dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses Penyidikan. ( Muzer )