Terpidana Indra Tarigan dalam kasus pencemaran nama baik saat diamankan tim Tabur Kejagung Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan. |
JAKARTA- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis mengatakan Terpidana atas nama Indra Tarigan ( 40 ) yang merupakan Penasihat Hukum itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ketut menyebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra Tarigan, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
" Melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," ujar Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa ( 4/7/2023)
" Maka dengan putusan Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.
Dalam penangkapan kata Ketut mengungkapkan saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu.
" Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut.
Ketut menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
" Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tandasnya. ( Muzer)