Tersangka P ( rompi ) usai ditetapkan tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejari Jakarta Selatan, Jumat ( 14/7/2023 ). |
JAKARTA- Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan ( Kejari Jaksel ) gerak cepat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
( Tipikor ) di Indonesia, pasalnya satuan kerja Kejaksaan di bawah komando Syarief
Suleman kembali menetapkan seorang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam
Pencairan Dana Tabungan/ Deposito dari PT. Bank Raya Tbk, Tahun 2019 s/d 2022
dan langsung dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka atas nama inisial P berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-03/M.1.14/Fd.2/07/2023
tanggal 14 Juli 2023.
“ Telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 14 Juli 2023
selama 20 (dua puluh) hari terhadap tersangka P ,” ujar Kajari Jakarta Selatan
Syarief Sulaeman Nahdi di dampingi Kasi Pidsus Much Arief Abdillah dan Kasi
Intel Reza Prasetyo di Jakarta, Jumat ( 14/7/2023 ).
Dalam keterangan resminya, Tim jaksa penyidik Kejari Jakarta Selatan yang
di ketuai Much Arief Abdillah melakukan penahanan terhadap tersangka P
berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRIN-03/M.1.14/Fd.2/07/2023
Tanggal 14 Juli 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan atas nama Tersangka inisial
P.
“ Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” kata Syarief Sulaeman.
Lebih jelasnya Syarief menyebutkan bahwa kasus ini
terjadidalam kurun sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam pencairan Dana Tabungan/Deposito dari PT.
Bank Raya Indonesia Tbk, Kantor Cabang Ciputat.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan
dan pengumpulan data / dokumen diperoleh fakta bahwa terhadap Pencairan Dana Tabungan/Deposito dari PT. Bank
Raya Indonesia Tbk, Kantor Cabang Ciputat terdapat adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan yang dilakukan oleh
tersangka P selaku Funding
Officer (FO) di PT. Bank Raya Indonesia Tbk, KCP Ciputat.
Antara lain dengan
menerbitkan bilyet deposito palsu dan diserahkan kepada deposan yang terdiri
dari 5 (lima) bilyet dengan total nominal saldo sebesar Rp. 3.000.000.000,-
(tiga milyar rupiah) sedangkan bilyet giro yang asli dikuasai oleh tersangka
yang kemudian dicairkan di Bank Raya KCU BRI Agro Jakarta tanpa adanya surat
kuasa dari deposan/nasabah dan tersangka juga memalsukan tandatangan para
nasabah.
“ Akibat adanya penyimpangan dalam pencairan Dana Tabungan/Deposito dari PT. Bank Raya Indonesia
Tbk, Kantor Cabang
Ciputat yang dilakukan oleh tersangka P
tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 3
Milyar,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka P disangka melanggar Pasal
2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana;
Subsidiair :
Pasal
3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. ( Muzer )