Adhyaksa Foto Indonesia

Jam-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Terhadap 17 Perkara Pidana Umum dan 2 TP Narkotika Melalui Kebijakan Restorative Justice

 

 

 


 

Jaksa Agung Muda :Pidana Umum, Fadil Zumhana.

JAKARTA-
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)
Dr. Fadil Zumhana, Selasa ( 11/7/2023 ) menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan perkara Pidana Umum berdasarkan keadilan restoratif, pada kesempatan hari ini Jampidum juga menyetujui 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Adapun ke 17 perkara pidananya yang dihentikan yaitu:

1.    Tersangka RIZAL EFENDI bin EDI PATONI dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

2.    Tersangka AHMAD YANDI SAPUTRA bin SOFIAN dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.    Tersangka LENDI ARIYANSYAH bin SAHEDI dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4.    Tersangka MUHAMMAD SANDY SANJAYA bin FAIZAL dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5.    Tersangka FANDI WAIBUSI dari Kejaksaan Negeri Nabire, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6.    Tersangka JUMAT SERANG alias JUMA dari Kejaksaan Negeri Mimika, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7.    Tersangka HELMI FITRA WIYANSYAH dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8.    Tersangka MACHFUDZ ANWAR bin BERUR dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9.    Tersangka HASAN BASRI als SUNCAI dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10.  Tersangka INDRA SAHPUTRA als SIIN dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

11.  Tersangka MAS PONIMAN dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

12.  Tersangka WAHYUDI PARTAMA als YUDI als TAMA dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

13.  Tersangka NURHAYATI SETIA DESY SARAGIH dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

14.  Tersangka I SUDIRMAN BINTANG dan Tersangka II SAMPE TUAH BINTANG dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

15.  Tersangka AGI PARUNTUNGAN NAIBAHO dari Kejaksaan Negeri Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

16.  Tersangka DEFAN RAIS ANSIGA alias RAIS dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17.  Tersangka MARFEL R. UNDENAUNG alias RIO dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Para Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

 

Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Para Tersangka juga  berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

 

Sementara Proses perdamaian sudah dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, selanjutnya ada Pertimbangan sosiologis, dan Masyarakat merespon positif.

 

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kemudian selanjutnya  2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi yang disetujui oleh Jampidum dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka I MUHAMMAD RINO Pgl RINO Bin YULIZAR, Tersangka II ERICK CHANDRA PRATAMA Pgl ERICK Bin DEDI ISMAIL, dan Tersangka III DERI YONO Pgl UCIL Bin SYAFRUDIN, dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Tersangka I RESKI ANANDA PUTRA Pgl RESKI Bin BUJANG HID dan Tersangka II SOLIHIN Pgl UCOK Bin BEJO, dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika,    Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari, Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, dan ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال