Jaksa Agung Muda :Pidana Umum, Fadil Zumhana. |
JAKARTA- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Selasa ( 11/7/2023 ) menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan perkara Pidana Umum berdasarkan keadilan restoratif, pada kesempatan hari ini Jampidum juga menyetujui 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Adapun ke 17 perkara pidananya yang dihentikan yaitu:
1.
Tersangka RIZAL EFENDI bin EDI PATONI dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480
Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2.
Tersangka AHMAD YANDI SAPUTRA bin SOFIAN dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351
ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.
Tersangka LENDI ARIYANSYAH bin SAHEDI dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
4.
Tersangka MUHAMMAD SANDY SANJAYA bin FAIZAL dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
5.
Tersangka FANDI WAIBUSI dari Kejaksaan Negeri Nabire, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
6.
Tersangka JUMAT SERANG alias JUMA dari Kejaksaan Negeri Mimika, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
7.
Tersangka HELMI FITRA WIYANSYAH dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
8.
Tersangka MACHFUDZ
ANWAR bin
BERUR dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9.
Tersangka HASAN BASRI als SUNCAI dari Kejaksaan Negeri
Labuhanbatu, yang disangka melanggar
Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka INDRA SAHPUTRA als SIIN dari Kejaksaan Negeri
Labuhanbatu, yang disangka melanggar
Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka MAS PONIMAN dari Kejaksaan Negeri Deli
Serdang, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair ayat (4) UU RI
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
12. Tersangka WAHYUDI PARTAMA als YUDI als TAMA dari Kejaksaan Negeri Deli
Serdang, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair ayat (4) UU RI
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
13. Tersangka NURHAYATI SETIA DESY SARAGIH dari Kejaksaan Negeri
Simalungun, yang disangka melanggar
Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
14. Tersangka I SUDIRMAN BINTANG dan Tersangka II SAMPE
TUAH BINTANG dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan subsidair
Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka AGI
PARUNTUNGAN NAIBAHO dari Kejaksaan Negeri Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka DEFAN RAIS ANSIGA alias RAIS dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka MARFEL R. UNDENAUNG alias RIO dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah
meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Para Tersangka
belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Kemudian ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Para Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi
perbuatannya.
Sementara Proses
perdamaian sudah dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat,
tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,
Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar, selanjutnya ada Pertimbangan sosiologis, dan Masyarakat merespon
positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para
Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum.
Kemudian selanjutnya 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi yang disetujui oleh Jampidum dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka I MUHAMMAD RINO Pgl RINO Bin YULIZAR, Tersangka II ERICK CHANDRA PRATAMA Pgl ERICK Bin DEDI ISMAIL, dan Tersangka III DERI YONO Pgl UCIL Bin SYAFRUDIN, dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Tersangka I RESKI ANANDA PUTRA Pgl RESKI Bin
BUJANG HID dan Tersangka II SOLIHIN Pgl UCOK Bin BEJO, dari Kejaksaan Negeri
Pesisir Selatan yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat
(1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan
rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu Berdasarkan hasil pemeriksaan
laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika, Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your
suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan
merupakan pengguna terakhir (end user).
Para Tersangka
ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti
yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari, Berdasarkan
hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu
narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Para Tersangka
belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak
lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan
oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, dan ada
surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari
keluarga atau walinya.
Selanjutnya,
JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H.
memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian
Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi
dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis
Jaksa. ( Muzer )