JAKARTA- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ingin
menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pengembalian berkas perkara
tanpa petunjuk yang jelas adalah tidak benar dan tidak berdasar. Hal itu
disampaikan berkaitan dengan perkara penipuan dan/atau penggelapan serta Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Asty Setia Utami, DKK dengan
nilai investasi sebesar Rp 142.500.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar
lima ratus ribu rupiah).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah dalam keterangan resmi yang
diterima, Rabu ( 7/6/2023 ) mengatakan informasi yang menyebutkan bahwa Jaksa
Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tanpa
adanya petunjuk yang jelas kepada Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) adalah tidak
benar.
Dalam hal ini, menurutnya jaksa peneliti
Kejati DKI merasa perlu untuk menggunakan hak jawab guna memberikan klarifikasi
yang dibutuhkan agar pemberitaan dapat mencerminkan keseimbangan informasi yang
benar dan faktual.
Dia juga menjelaskan, bahwa Jaksa Peneliti
telah mengembalikan berkas perkara baik melalui P-19 maupun Berita Acara
Koordinasi, dan dalam proses pengembalian tersebut telah disertai dengan
petunjuk-petunjuk yang jelas kepada Penyidik PMJ.
"Tujuan dari petunjuk tersebut adalah
untuk mendukung proses pengungkapan fakta hukum yang menjadi dasar pembuktian
terhadap unsur-unsur yang disangkakan oleh Penyidik PMJ," ungkap Ade.
Perlu dipahami, dia menambahkan bahwa masih
terdapat beberapa petunjuk dalam P-19 dari jaksa peneliti yang belum dipenuhi
oleh penyidik, sehingga konstruksi hukum yang kuat dan utuh untuk pembuktian di
pengadilan belum terbentuk secara sempurna.
Selain itu, terdapat kendala dalam proses
pengumpulan alat bukti yang cukup untuk membuktikan delik-delik dalam Tindak
Pidana Asal, yaitu penipuan dan/atau penggelapan, serta dalam proses asset
tracing (pelacakan aset) dan asset recovery (pemulihan aset) yang belum
maksimal bagi pihak korban.
“ Upaya yang dilakukan oleh Kejati DKI adalah
untuk memastikan bahwa semua proses hukum yang berkaitan dengan perkara ini
dapat dilakukan dengan baik, termasuk memenuhi persyaratan baik formil maupun
materiil guna mendapatkan bukti yang diperlukan untuk pembuktian di pengadilan,”
terangnya.
Ditegaskan bahwa Kejati DKI terus bekerja
keras untuk mengungkap kebenaran dan melaksanakan tugasnya secara profesional.
Kejati DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk
tidak menyimpulkan terlebih dahulu sebelum proses hukum selesai, karena proses
tersebut harus dilakukan dengan seksama dan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kejati DKI berkomitmen untuk menjalankan
tugasnya dengan integritas dan transparansi demi mencapai keadilan bagi semua
pihak yang terlibat dalam perkara ini," tegasnya.
Kejati DKI juga berharap agar media massa
dapat memberikan liputan yang berimbang dan berdasarkan fakta yang akurat.
“ Kami menghargai peran media dalam memberikan
informasi kepada masyarakat, namun sangat penting untuk tidak menyebarkan
informasi yang tidak benar atau belum terverifikasi sepenuhnya, karena hal
tersebut dapat mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang sedang berjalan,”
bebernya.
“ Kami siap bekerja sama dengan semua pihak
terkait, termasuk Penyidik PMJ, untuk menyelesaikan perkara ini dengan
sebaik-baiknya,” tandasnya.
Dia menambahkan Kejati DKI akan terus
mengawasi dan mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung, sehingga
keadilan dapat terwujud dan korban dapat mendapatkan hak-haknya yang
seharusnya. ( Muzer )