Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Tambang Batubara, Libatkan ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta
SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di bawah kepemimpinan Prof.
Supardi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi
di sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis di
wilayah Kalimantan Timur.
Terbaru, pada Rabu (3/6/2026), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana
Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan sekaligus menahan
dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan
pertambangan yang dilakukan oleh CV ABI selama periode 2020 hingga 2024.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DM, yang merupakan
pihak swasta, serta AF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto,
S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah
penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua
alat bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar
Toni dalam keterangannya.
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik
penjualan batubara yang tidak sesuai dengan asal usul produksi yang sebenarnya.
Batubara yang diperjualbelikan diduga bukan berasal dari wilayah tambang yang
dimiliki secara sah, sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara.
Atas dasar tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan
terhadap kedua tersangka guna memperlancar proses penyidikan.
DM dan AF ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni 2026,
di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa tindak pidana yang
disangkakan memiliki ancaman pidana lima tahun atau lebih. Selain itu, penyidik
juga menilai terdapat kekhawatiran para tersangka dapat melarikan diri,
menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur
dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
KUHAP.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk sangkaan primer, keduanya dikenakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara untuk sangkaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah tegas yang diambil Kejati Kalimantan Timur ini menjadi bukti
keseriusan institusi Adhyaksa dalam mengawal tata kelola sektor pertambangan
yang bersih dan akuntabel. Penyidik juga memastikan proses penanganan perkara
akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut
bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pemberantasan
korupsi, khususnya pada sektor sumber daya alam dan pertambangan, akan terus
menjadi prioritas demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat serta
memastikan pengelolaan kekayaan alam dilakukan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. (Muzer)
