Kejati DK Jakarta Tetapkan Ko Xiong sebagai Tersangka Baru Korupsi Penyaluran Kredit BRI melalui KoinWorks
![]() |
| Kejati DK Jakarta Tahan Beneficial Owner PT RMS, Kasus Kredit Fiktif BRI–KoinWorks Rugikan Negara Ratusan Miliar |
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara melalui kerja sama antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan platform financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020–2024.
Dalam
perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dan langsung menahan LHL alias Ko
Xiong, selaku Beneficial Owner PT RMS, sebagai tersangka pada Selasa
(2/6/2026).
Kepala Seksi
Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, S.H., M.H., dalam
keterangannya pada Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa penetapan tersangka
terhadap LHL merupakan tindak lanjut sekaligus pengembangan dari penyidikan
yang sebelumnya telah menjerat tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT),
perusahaan pemilik platform KoinWorks.
Ketiga tersangka
yang telah lebih dahulu ditetapkan adalah BAA selaku Direktur Operasional PT
LAT, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2022–2024, serta JB selaku
Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga saat ini.
“Penetapan
tersangka LHL merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti
yang diperoleh penyidik terkait keterlibatannya dalam skema pengajuan dan
pencairan kredit yang diduga dilakukan secara melawan hukum,” ujar Dapot.
Menurut penyidik,
LHL diduga berperan melakukan manipulasi dalam pengajuan kredit kepada BRI
melalui platform KoinWorks dengan menggunakan sejumlah nominee yang merupakan
pegawai PT RMS, baik yang masih aktif bekerja maupun yang telah mengundurkan
diri.
Selain itu, dana
hasil pencairan kredit tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan tujuan
pembiayaan yang diajukan.
Sementara itu,
dalam konstruksi perkara yang sebelumnya telah diungkap Kejati DK Jakarta,
tersangka BAA, BH, dan JB selaku pengurus PT LAT diduga melakukan analisis
kelayakan yang tidak semestinya, serta mengajukan dan menyalurkan pembiayaan
secara melawan hukum kepada sejumlah nasabah.
Modus yang
digunakan antara lain dengan memanipulasi dokumen agunan berupa invoice serta
tidak melakukan penutupan asuransi sebagaimana mestinya. Akibatnya, kredit
dapat dicairkan dengan nilai mencapai sekitar Rp600 miliar.
Atas
perbuatannya, tersangka LHL disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604
juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan
penyidikan, tersangka LHL langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,
terhitung sejak 2 Juni 2026. Saat ini yang bersangkutan sementara dititipkan di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang sebelum dipindahkan ke Jakarta untuk
menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Dapot menegaskan,
penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah
melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk penyitaan aset dan uang tunai yang
nilainya mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Selain itu, tim
penyidik juga terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk pihak
internal Bank BRI maupun para nasabah yang diduga terlibat dalam manipulasi
pengajuan kredit.
“Penyidik masih
terus melakukan pengembangan perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli
keuangan negara, serta para tersangka. Di saat yang sama dilakukan pelacakan
dan penyitaan aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,”
pungkas Dapot.
Kasus ini menjadi
salah satu perkara korupsi sektor perbankan dan teknologi finansial yang
mendapat perhatian serius dari Kejati DK Jakarta mengingat nilai pembiayaan
yang mencapai ratusan miliar rupiah serta potensi kerugian negara yang
ditimbulkan. (Muzer)

