Berita Terbaru

Kejati DK Jakarta Tetapkan Ko Xiong sebagai Tersangka Baru Korupsi Penyaluran Kredit BRI melalui KoinWorks

 

Kejati DK Jakarta Tahan Beneficial Owner PT RMS, Kasus Kredit Fiktif BRI–KoinWorks Rugikan Negara Ratusan Miliar


JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara melalui kerja sama antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan platform financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020–2024.


Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dan langsung menahan LHL alias Ko Xiong, selaku Beneficial Owner PT RMS, sebagai tersangka pada Selasa (2/6/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap LHL merupakan tindak lanjut sekaligus pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), perusahaan pemilik platform KoinWorks.

Ketiga tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan adalah BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2022–2024, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga saat ini.

“Penetapan tersangka LHL merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik terkait keterlibatannya dalam skema pengajuan dan pencairan kredit yang diduga dilakukan secara melawan hukum,” ujar Dapot.

Menurut penyidik, LHL diduga berperan melakukan manipulasi dalam pengajuan kredit kepada BRI melalui platform KoinWorks dengan menggunakan sejumlah nominee yang merupakan pegawai PT RMS, baik yang masih aktif bekerja maupun yang telah mengundurkan diri.

Selain itu, dana hasil pencairan kredit tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan yang diajukan.

Sementara itu, dalam konstruksi perkara yang sebelumnya telah diungkap Kejati DK Jakarta, tersangka BAA, BH, dan JB selaku pengurus PT LAT diduga melakukan analisis kelayakan yang tidak semestinya, serta mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum kepada sejumlah nasabah.

Modus yang digunakan antara lain dengan memanipulasi dokumen agunan berupa invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi sebagaimana mestinya. Akibatnya, kredit dapat dicairkan dengan nilai mencapai sekitar Rp600 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka LHL disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LHL langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Juni 2026. Saat ini yang bersangkutan sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang sebelum dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Dapot menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk penyitaan aset dan uang tunai yang nilainya mencapai lebih dari Rp14 miliar.

Selain itu, tim penyidik juga terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk pihak internal Bank BRI maupun para nasabah yang diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan kredit.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli keuangan negara, serta para tersangka. Di saat yang sama dilakukan pelacakan dan penyitaan aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkas Dapot.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor perbankan dan teknologi finansial yang mendapat perhatian serius dari Kejati DK Jakarta mengingat nilai pembiayaan yang mencapai ratusan miliar rupiah serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (Muzer)

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment