BOGOR- Pemerintah Daerah Kota Bogor dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor menggelar penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perdata dan TUN yang dilaksanakan di teras Balai Kota Bogor, Rabu ( 24/5/2023 ). MoU ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Waito Wongateleng dan Wali Kota Bogor Bima Arya, disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Syarifah Sofiah Inspektur Daerah, Pupung Purnama, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta dan Kepala Seksi Perdata dan TUN, Rangga Adekresna.
Dalam kesempatan itu Analis Hukum
Bagian Hukum dan HAM, Yulia Anita mengharapkan agar pelayanan hukum serta
tindakan hukum lainnya dapat dimaksimalkan "Dalam pelaksanaan MoU tersebut
diharapkan penyelesaian penanganan perkara perdata dan TUN, pelayanan hukum
serta tindakan hukum lainnya dapat dimaksimalkan." Ujarnya.
Sementara itu Kabag Hukum dan HAM,
Alma Wiranta menegaskan, "Perpanjangan MoU antara Pemkot Bogor dengan
Kejari Kota Bogor dimaksudkan sebagai sinergitas untuk mencegah terjadinya
persoalan hukum yang dimintakan Pemkot Bogor, melalui pertimbangan hukum,
pendampingan hukum, pendapat hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya
terhadap kegiatan pembangunan maupun kebijakan yang akan dilaksanakan oleh
pemkot Bogor." Terangnya.
Lanjut Alma," Mindset berlari dan
akselerasi Pemkot Bogor dalam melaksanakan program kerja pemerintah harus
benar-benar clear and clean terhadap persoalan hukum, oleh karenanya perlu
sinerjitas dengan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara."
"Setelah MoU tersebut akan
ditindaklanjuti dengan PKS dari beberapa Perangkat Daerah, sebagaimana arahan
dari Kejaksaan Agung agar benar-benar bermanfaat dalam mencegah terjadinya
tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya." Tegas Alma
yang saat ini masih berstatus Jaksa penugasan di Pemerintahan Kota Bogor. (
Muzer/ Rls )