BREAKING NEWS$type=ticker$cols=4


Kejati Sulsel Menetapkan Dirut dan Dirkeu PDAM Makassar Tersangka Dugaan Tipikor Dana PDAM

      Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triyadi ( tengah ) saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka korupsi dan...

 

 

 

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triyadi ( tengah ) saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka korupsi dana PDAM Makassar, Selasa ( 11/4/2023 )


JAKARTA- Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka yakni HYL dan IA dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi Asuransi Dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

 

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triyadi dalam rilis tertulis, Selasa ( 11/4/2023 ) menyampaikan kedua tersangka yakni HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

 


“ Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL dan Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023atas nama ersangka IA,” ujar Yudi Triyadi di dampingi Kasi Penkum Soetarmi saat memberikan keterangan kepada wartawan di teras Kejati Sulsel, kemarin.

Yudi menjelaskan, bahwa HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kemudian, setelah Jaksa Penyidik menetapkan status Tersangka, maka terhadap Tersangka HYL dan Tersangka IA dilakukan Penahanan berdasarkan Surat  Perintah  Penahanan  Kepala  Kejaksaan  Tinggi  Sulawesi  Selatan  Nomor :  Print-Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL dan Nomor :  Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka IA.

 

“ Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023,” katanya.

 

Adapun kasus posisi berawal bahwa tersangka HYL dan Tersangka IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.

Nyatanya terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Selain itu, terdapat Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera.

Namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Walikota dan Wakil Walikota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan Asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi walikota dan Wakil Walikota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

 

Pasal yang disangkakan yakni Primair :Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ( Muzer )

COMMENTS


Name

15 tahun Penjara,1,2 Milyar,1,2022,1,321 Alumni PPPJ,1,4 Triliun,1,43 JPU Tuntaskan Kasus Sambo Cs,1,5 Trilun 4 Petinggi Waskita di Jebloskan ke Rutan,1,6 Milyar,1,9 Milyar,1,Ade Sofyansah,1,Adhyaksa,1,Adhyaksa Loka,1,Adhyaksa Loka Ceger,1,Adhyaksa Shooting Club,1,Adhyaksa Shooting Club Bersama Persaja menggelar Kejuarann Menembak Jaksa Agung Club 2022,1,Agama,1,Akreditasi,1,Akreditasi LAN,1,Aksi Peduli Kejaksaan Negeri Rembang,1,Aktifkan Kembali Outbound,1,Akuntabilitas Kejaksaan,1,Alfa Dera Ketua IKA Alumni Unpam pimpin Ribuan Alumni,1,Ali Mukartono,1,Alma Wiranta,5,Alma: Harus Libatkan Profesional,1,Alumni,58,Amankan Buronan,1,Amir Yanto,2,Amiryanto,1,Anak Binaan LKPA,1,Angkatan II 2023,1,Angkatan IV tahun 2023,1,Anti Korupsi,2,Antisipasi Meluasnya PMK,1,Anwar Saadi,1,Apel Kerja Kejari jakarta Utara,1,Apresiasi,1,Apresiasi Jaksa Agung,1,Apresiasi Kejaksaan,1,Asas Asas Hukum Pidana,1,Asep Nana Mulyana,2,Aset Negara,1,Asintel,1,Asintel Jambi Nophy T Suoath,1,Asintel Kejati DKI Hadiri Deklarasi Tahun Toleransi,1,ASN,1,Aspidum Kejati DKI,1,Atang Minta seluruh pegawainya bekerja sesuai Tupoksinya,1,Audiensi,4,Badiklat,395,Badiklat - IAD,1,Badiklat Kejaksaan,14,Badiklat Kejaksaan MoU,1,Badiklat Kejaksaan RI,1,Bagikan Air Minum Kepada Para Supir,1,Bahas KUHP Baru,1,Bahas Pemulihan Aset,1,Bahas Perpanjangan Kerjasama,1,Bahas Soal pencegahan dan pemberantasan Narkoba,1,Baksos,2,Bakti Sosial,1,Bali,1,Bank Mandiri,1,Banten,3,Bantu Korban Banjir,1,Bantuan Hukum,1,Bantuan Hukum Timbal Balik,1,Bantuan Kemanusiaan,1,Bapas,1,Barang Hasil Rampasan Negara,1,Barita Simanjuntak,2,Barito Utara,2,Bawaslu,1,Bawaslu DKI,1,Bawaslu jakarta Pusat Audiensi dengan Kejari Jakarta Pusat bahas Penyelenggaraan Pemilu 2024,1,Beasiswa Kejaksaan,1,Berantas Korupsi,1,Berantas Praktek mafia Pungli PTSL,1,Berantas Praktik Mafia,2,Berbagi,1,Berhasil Eksekusi uang pengganti Tipikor di Dinas Pariwisata Lembata,1,Berhasil Selamatkan Aset 8,1,Berhasil selamatkan aset negara,1,Beri Sangsi Jaksa Nakal,1,Berikan Klarifikasi terkait pemberitaan Jaksa Nakal.,1,Berikan Pelayanan Hukum Grtais,1,Berikan Penyuluhan Hukum di SMAN-40,1,Berikan Penyuluhan Hukum di SMAN-41,1,Berikan Sejumlah Peralatan Keterampilan,1,Berkas Mario Dandy,1,Bersih Bersih BUMN,1,Best Institutional Leaders,1,Bima Suprayoga,1,Bimtek,1,BMW,1,BNK,1,Bogor,2,Booth Space Mall Pelayanan Publik,1,BPJS,1,BPJS Kesehatan,1,BPJS Ketenagakerjaan,1,BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta,1,BPK,1,Buka,1,Buka Diklat Teknis 2023,1,Buka Kompetisi Peradilan Semu Nasional,1,Bukan Informasi Layanan Masyarakat,1,Burhanuddin,20,Buronan,1,Buronan Dugaan korupsi Dana Hibah Musi Rawas di amankan Tim Tabur Kejagung,1,Buronan Wanita Penipu Berlian Palsu,1,Cabang Disdik Jawa Timur Wilayah Kota & Kabupaten,1,Cabjari,1,Capaian Kinerja,1,Capaian kinerja 2022,1,Capaian Kinerja Bidang,1,Capaian Kinerja Sepanjang 2022,1,Cegah Miscarriage of Justice di Regulasi,1,Ceger,1,Ceramah Jam Intel Amiryanto Kepada PPPJ Angkatan 79 Gelombang I,1,Ceramah Pimpinan,1,Cermat dan Bijak dalam Bermedia Sosial,1,Charles Darwin University,1,CHFI,1,Cibinong,1,Cipayung,1,CMS,1,Coffe Morning,1,Computer Hacking Forensics Investigator,1,Creative UMKM Expo & Charity Concert,1,Daerah,8,Dakan FH-UP,1,dan Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau,1,dan Kejari,1,dan Lakukan Penahanan,1,Dana Bos,1,Dana PDAM Makassar,1,Dana Perjalanan Dinas,1,Datun,3,Dekan Fakultas Hukum Syiah Kuala,1,Delegasi Belanda,1,Dengan