![]() |
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triyadi ( tengah ) saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka korupsi dana PDAM Makassar, Selasa ( 11/4/2023 ) |
JAKARTA- Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka yakni HYL dan IA dalam
perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi Asuransi Dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triyadi dalam rilis tertulis,
Selasa ( 11/4/2023 ) menyampaikan kedua tersangka
yakni HYL selaku Mantan Direktur
Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015
sampai dengan Tahun 2019 dan tersangka IA
selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.
“ Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL dan Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11
April 2023atas nama ersangka IA,” ujar Yudi Triyadi di
dampingi Kasi Penkum Soetarmi saat memberikan keterangan kepada wartawan di
teras Kejati Sulsel, kemarin.
Yudi
menjelaskan, bahwa HYL
dan IA ditetapkan sebagai
tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal
dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara
sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kemudian, setelah
Jaksa Penyidik menetapkan status Tersangka, maka terhadap Tersangka HYL dan Tersangka IA dilakukan Penahanan
berdasarkan Surat Perintah
Penahanan Kepala Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan
Nomor : Print-Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL dan Nomor : Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka IA.
“ Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Klas 1 Makassar, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak
tanggal 11 April 2023 sampai dengan
tanggal 30 April
2023,” katanya.
Adapun
kasus posisi berawal bahwa tersangka HYL dan Tersangka IA tidak
mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian
PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa
pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan
akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan
untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan
dari Penggunaan Laba yang diusulkan.
Nyatanya terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No.
6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk
Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem
dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran
penggunaan laba.
Selain itu, terdapat Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan
Wakil Walikota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan
Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera.
Namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan
perundang-undangan bahwa Walikota dan Wakil Walikota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat
diberikan Asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah
Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan
sosial lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi walikota dan Wakil Walikota tidak dibenarkan
dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang
berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan
kesehatan.
Dari
penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil
Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar
khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai
total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu
Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Hal
tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun
2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan
Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Pasal
yang disangkakan yakni Primair :Pasal
2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal
64
Ayat (1) KUHP.
Dan
Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang
Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI
Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ( Muzer )