Wakil Jaksa Agung Sunarta memberikan pengarahan dalam Rakor Tim Pengarah RB Kejaksaan RI, Rabu ( 1/3/2023 ) di Badiklat.
JAKARTA-
Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta membuka secara resmi Rapat Koordinasi Tim
Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan,yang berlangsung di
Aula Sasana Adhi Karyya, Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan
RI, Ragunan, Rabu ( 1/3/2023 ).
Rakor
yang berlangsung dua hari ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang
Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony Spontana, para
Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan, para Pejabat
Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Agung dan Badiklat.
Wakil Jaksa Agung yang juga dikenal sebagai Ketua Tim
pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung Sunarta mengatakan dalam rangka
menyongsong pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik di Kejaksaan RI, perlu menjadi
perhatian dan catatan bersama bahwa selama ini kita hanya memfokuskan pada
pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM atau Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang terkesan seperti kontestasi semata,
namun melupakan hakikat pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk
memberikan perubahan pada Birokrasi Kejaksaan RI agar menjadi lebih baik dan
memberikan dampak pada masyarakat pengguna layanan Kejaksaan RI (Good Governance dan Good Public Services).
“Untuk itu, saya meminta melalui Rapat Koordinasi pada
hari ini, kita semua sungguh-sungguh menyadari bahwa pelaksanaan Reformasi
Birokrasi Tematik di Kejaksaan merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh
karena itu, dibutuhkan persamaan persepsi, persamaan gerak langkah dan
persamaan tujuan dalam membangun dan mewujudkan institusi Kejaksaan sebagai
institusi yang siap dan mampu melaksanakan Reformasi Birokrasi Tematik,” ujar
Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung berharap ide-ide cemerlang dan
pemikiran-pemikiran konstruktif dapat disampaikan dalam rapat koordinasi ini
sehingga mampu untuk menetapkan:
1.
Arah dan kebijakan pelaksanaan Reformasi
Birokrasi Kejaksaan RI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
2.
Menetapkan program strategis dan program
percepatan (quick wins) pelaksanaan
Reformasi Birokrasi dan peningkatan pelayanan publik Kejaksaan RI;
3.
Mekanisme monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI secara periodik dan
berkesinambungan.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan Reformasi Birokrasi
yang merupakan wujud dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), harus
dilakukan secara simultan dan berkesinambungan dengan pelaksanaan
program-program yang tepat dengan dilandasi integritas dan inovatif dalam gerak
langkahnya.
“Guna mencapai hal tersebut, tentunya bukanlah hal
yang dapat dengan mudah diraih dikarenakan setidaknya terdapat 3 tantangan yang
dihadapi oleh institusi Kejaksaan RI dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi,
yaitu tantangan pada sektor organisasi, digitalisasi dan sumber daya manusia. Menjawab
tantangan tersebut, dalam tataran narasi konsep kita patut berbangga karena
sejatinya Kejaksaan siap dan mampu untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi
sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden,” ujarnya.
Secara organisasi, Wakil Jaksa
Agung mengatakan Kejaksaan menyadari pentingnya Reformasi Birokrasi sehingga kemudian
telah dibentuk Bagian Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan yang tugas dan
fungsinya diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: 006/A/JA/07/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Namun dalam tataran praktis, hingga
saat ini masih diperlukan perbaikan terkait indeksasi sebagaimana telah
diamanahkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan
Hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023. Perbaikan indeksasi tentunya menjadi
tugas bersama sehingga diperlukan kesadaran dalam konteks pemenuhan
akuntabilitas kelembagaan maka perlu adanya peningkatan indeksasi.
“Selain itu, titik lemah dalam konteks organisasi
pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi saat ini adalah belum adanya unit kerja
yang bertanggung jawab atas pengendalian kepatuhan internal (compliance),
katalisator dan penjamin kualitas, sehingga hal ini menyulitkan proses
monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap satuan kerja dalam melaksanakan
Reformasi Birokrasi,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan
tantangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dari aspek digitalisasi adalah belum
maksimalnya pelaksanaan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
yang mewajibkan roadmap informasi dan teknologi, arsitektur SPBE, dan blue print
IT Kejaksaan RI. Konsekuensi logis dari hal tersebut, maka Wakil Jaksa Agung meminta
melalui Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan untuk
melakukan penguatan digitalisasi dan meningkatkan serta mendorong partisipasi
pelaksanaan SPBE.
“ Program ini sangat
penting kita bangun, karena masyarakat sangat menginginkan sebuah
kualitas pelayanan publik yang bersih, tidak ada pungutan
liar (pungli). Maka dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance,
tentu saja penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin berkualitas, yang pada
akhirnya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
pemerintah/Kejaksaan, serta akan menumbuh kembangkan kepercayaan publik
kepada pemerintah dalam hal ini Kejaksaan,”
jelasnya.
Berkaitan dengan tantangan Sumber Daya Manusia
(SDM), Wakil Jaksa Agung meyakini bahwa Kejaksaan memiliki SDM yang mumpuni dan
mampu untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan institusi yang kita cintai. Namun
permasalahan yang mendasar saat ini adalah persoalan role model
pimpinan dan manajerial pimpinan dalam memaksimalkan SDM yang ada.
“Mendasari hal tersebut, saya minta kita semua agar
dapat
menjadi role model yang mampu memberikan motivasi,
mendorong dan menjadi sumber inspirasi bagi seluruh satuan kerja lainnya untuk segera menerapkan hal serupa bahkan dengan
lebih baik, sehingga dapat membangun kesadaran,
pemahaman dan passion (gairah) guna mengubah secara fundamental cara
pandang, perilaku, dan mentalitas insan Adhyaksa. Perubahan dalam diri
setiap insan Adhyaksa memegang peranan penting sehingga tantangan SDM dalam
pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat kita atasi,” tandasnya.
Dia menambahkan melalui rapat koordinasi ini, Wakil
Jaksa Agung meminta untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam menghadapi
berbagai tantangan dan permasalahan yang ada melalui kesamaan pola gerak dan
langkah. Dan mengharapkan pasca pelaksanaan rapat, semua tim dapat melakukan
kerja yang terarah, terukur dan maksimal sehingga indeksasi Kejaksaan dapat
menjadi lebih baik sebagaimana yang diharapkan bersama. ( Muzer)