JAKARTA- Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 pada PT PGAS Solution.
Ketiga tersangka yakni YT selaku Direktur Teknik dan
Pengembangan PT PGAS Solution. Sedangkan dua orang lainnya yaitu YKW selaku
Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma dan AM selaku Direktur PT Adhidaya
Nusaprima Tekhnindo.
Ketiganya pun yang diduga merugikan keuangan negara sebesar
Rp23 miliar langsung dijebloskan tim penyidik ke Rutan seusai menjalani
pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023)
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dalam
keterangannya, Rabu ( 8/2/2023 ) malam mengatakan tersangka YT ditahan di Rutan
Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka YKW di Rutan Salemba
cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AM di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta
Pusat.
Adapun kasus posisinya, tutur Ade, berawal pada tahun 2018,
tersangka YKW selaku Direktur Utama PT TAK mengajukan “Proposal Kemitraan Untuk
Pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi” kepada tersangka YT selaku Direktur
Teknik dan Pemgembangan PT PGAS Solution.
Saat itu, kata Ade, disampaikan PT TAK mempunyai Kontrak
Kerja Integrated Project Management (IPM) No. 104/SGE-TAK/IPM /XII/2017 tanggal
19 Desember 2017antara PT Sabang Geothermal Energy (PT SGE) dengan PT TAK
senilai 5.050.000 dolar AS dan Rp3.465.000.000 dengan lokasi kerja di Jaboi,
Sabang NAD.
“Guna melaksanakan kontrak tersebut PT TAK butuh modal untuk
membayar vendor-vendor sebesar 1.300.000 dolar AS dan nantinya PT PGASOL akan
diberi keuntungan atau bagi hasil sebesar 14 persen dari nilai modal yang
dikeluarkan,” ungkapnya.
Namun, kata Ade, berdasarkan AD/ART bahwa PT PGASOL tidak
mempunyai basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT TAK. “Tapi PT TAK
dapat mengajukan Purchase Order kepada PT PGASOL dan selanjutnya PT PGASOL
serta PT TAK bersepakat Purchase Order tersebut nantinya akan dilaksanakan
tersangka AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo.”
Selanjutnya AM mengeluarkan Purchase Order No. PO 001.PO/GT/
PGAS/III/2018 tanggal 15 Februari 2018 senilai Rp22.022.071.300 tentang penyediaan
material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi. Kemudian mengadakan
perjanjian kerjasama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) Nomor
001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 senilai Rp9.702.000.000.
“Namun ternyata PT ANT tidak pernah menyediakan material dan
peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai PO dan tidak melaksanakan Surat
Perjanjian Kerjasama penyediaan peralatan BOP dari PT. PGASOL,” ujar dia.
Masalahnya, kata Ade, karena Penyediaan material/peralatan
pemboran sumur panas bumi (Geothermal) serta rental peralatan Blow Out
Preventer (BOP) tersebut dilaksanakan sendiri oleh PT. TAK.
Sedangkan untuk kelengkapan administrasi pencairan
pembayaran kepada PT ANT, dibuat Berita Acara Inspeksi dan Berita Acara Serah
Terima Barang (BAST) yang ditanda tangani tersangka YT, YKW dan AM seolah-olah
telah terjadi serah terima barang dari PT PGASOL yang disediakan PT ANT.
“Adapun untuk kelengkapan administrasi pencairan pembayaran
kepada PT ANT dibuat kepada PT. TAK. Sehingga atas dasar BAST tersebut PT
PGASOL melakukan pembayaran kepada PT ANT yang selanjutnya PT ANT menyerahkan
uang pembayaran tersebut kepada PT TAK,” ungkap Ade.
Dia menuturkan akibat dari perbuatan para tersangka telah
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp23 miliar lebih berdasarkan Laporan
Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (PBKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Adapun perbuatan dari para tersangka telah melanggar
ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta
peraturan pelaksanaannya.
Antara lain Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik
Negara, Keputusan Direksi PT. Pgas Solution No. 005100.S/LG.01/Dirut /2018
tanggal 12 Februari 2018 tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan
Barang/Jasa Keproyekan.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada ketiganya yaitu
melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( Muzer)