JAKARTA- Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menerima kunjungan dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Mahasiswa Faculty of Law Charles Darwin University dalam rangka short course mengenai asset legal assistance dan mutual legal assistance.
Dalam audiensi yang berlangsung Rabu ( 8/2/2023 ) di Aula Lantai 10 Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung para mahasiswa dan pemateri melakukan diskusi dengan interaktif, dan hal yang menjadi pertanyaan utama para mahasiswa adalah mengenai pelaksanaan pemulihan aset yang melibatkan beberapa negara.
Atas pertanyaan
tersebut, Kepala
Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina menyampaikan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan
mengoptimalkan pertukaran informasi terkait pemulihan aset dengan stakeholder di dalam negeri maupun di luar
negeri, serta melakukan koordinasi dengan stakeholder
terkait dalam rangka pemulihan aset.
“Selain itu, pengembalian
hasil kejahatan lintas negara dapat dilakukan setelah prosedur di dalam negeri
maupun negara terkait terpenuhi dan tetap mengacu pada putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap, termasuk kemungkinan menerapkan metode penyelesaian Non Conviction Based Asset Forfeiture,”
ujar Kepala Bidang
Pemulihan Aset Nasional Silvia.
Selanjutnya,
Pembimbing Para Mahasiswa Professor David Price menyampaikan terima kasih
kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan
Agung yang telah menerima baik kedatangan para mahasiswa, serta berharap dapat
menjalin komunikasi lebih lanjut dan menyelenggarakan diskusi lain di kemudian
hari.
Turut hadir dalam
audiensi ini yaitu Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kerjasama Antar Instansi
Pemerintah, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kerja Sama Luar Negeri, Kepala Sub Bagian
(Kasubbag) Ekstradisi Bantuan Hukum Timbal Balik dan Pemindahan Narapidana
Antarnegara beserta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
( Muzer)