JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar penandatangan perjanjian kerjasama tentang peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau disebut PKS antara Deputi Bidang
Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
digelar di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (08/02/2023).
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan PKS diselenggarakan
sebagai upaya peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan dan
KPK dipandang perlu untuk terus menjalin kerja sama khususnya terkait
koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi
khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak
pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta
untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengapresiasi dan menyambut baik
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini yang menunjukkan adanya kesungguhan,
semangat dan keinginan kita semua untuk mau dan mampu bekerja sama,
berinteraksi dan bersinergi guna membuktikan bahwa institusi negara berada pada
garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi maupun perkara tindak
pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dengan
ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, dapat memberikan pedoman
yang mengatur secara rinci dan terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi, supervisi
serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara tindak
pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.
Disamping
itu, Jaksa Agung menyampaikan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini juga diharapkan dapat lebih mengukuhkan dan menegaskan upaya optimalisasi dalam pengintegrasian data
penanganan perkara, baik
data dari Case Management System
(CMS) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan maupun data SPDP Online di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya
dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi terkait
pertukaran data penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum.
“Semoga dengan dijalinnya kerja sama ini dapat
meningkatkan harmonisasi demi keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi kita
bersama. Saya berharap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani
tersebut dapat segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan
penuh kesungguhan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara
sesuai dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing institusi,”
ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kehadiran kita semua disini memiliki
semangat dan kepentingan yang sama yaitu bersama-sama melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi. Ketua KPK mengatakan penandatanganan Perjanjian Kerja
Sama (PKS) ini adalah bentuk keseriusan untuk berkolaborasi dan bersinergi yang
lebih efektif, cepat, dan efisien dalam pelaksanaannya.
Hadir dalam acara ini diantaranya yaitu Wakil Jaksa
Agung Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa
Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie
Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda
Pengawasan Ali Mukartono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Tony T. Spontana, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Jonanis Tanak, Wakil
Ketua KPK Nawawi Pamolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK
Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Deputi Bidang
Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Penindakan dan
Eksekusi Karyoto, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana. ( Muzer)