Terdakwa Awi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis ( 19/1/2023 )
JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan
Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut Dianus Ponam alias Awi ( 55 ),
terdakwa tindak pidana asal harta kekayaan dan
pencucian uang dengan hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun
kurungan badan.
JPU dari
Satuan Tugas Direktorat Narkotika Jam Pidum dan Kejari Jakarta Utara membacakan
tuntutannya dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Kamis sore ( 19/1/2023 )
"Jaksa
berpendapat terdakwa telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana asal harta
benda dan kekayaan dan tindak pidana pencucian uang, sehingga meminta majelis
hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan hukuman penjara
15 tahun dan ditahan," ujar JPU Ari Sulton Abdullah, SH bersama Lucky
Selvano Marigo, SH saat membacakan tuntutannya.
Perbuatan
Terdakwa Dianus Pionam alias AWI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 8
Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, JPU menuntut terdakwa penjara
15 tahun kurungan badan dan denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
subsidair 6 (enam) bulan penjara.
"Barang
bukti nomor 1 sampai dengan nomor 43 disita untuk negara. Sedangkan barang
bukti nomor 44 sampai dengan 361 tetap terlampir dalam berkas perkara. Untuk
barang bukti nomor 362 sampai 366 dirampas untuk dimusnahkan," ujar JPU.
Seusai membacakan tuntutannya, majelis hakim PN Jakarta Utara mengagendakan sidang lanjutan pada sidang berikutnya pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa.
Seusai
sidang, Ketua Tim JPU Direktorat Narkotika Jam Pidum, Andri Ridwan menjelaskan
perkara TPA/TPPU dengan terdakwa Dianus Ponam alias Awi merupakan pelimpahan
berkas dari Bareskrim Mabes Polri.
Dianus
Pionam alias Awi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus
tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang tersebut hasil perdagangan obat
ilegal. Sebelum itu, ia lebih dulu terjerat kasus peredaran sediaan farmasi
berupa obat aborsi jenis cytotec di Mojokerto.
Sepak
terjang Awi atau DP terungkap setelah Mabes Polri bekerjasama dengan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri keuangannya. Kasus
ini berawal saat Polres Mojokerto menangkap Awi atau DP dalam kasus peredaran
obat ilegal.
Dari
penangkapan Awi ini terungkap jika dia telah menjual obat-obatan ilegal itu
sejak tahun 2011 hingga 2021. Polisi kemudian mendapati transaksi keuangan
mencurigakan yang diduga hasil kejahatan tersangka DP.
"Uang
senilai Rp 531 miliar yang diduga hasil perdagangan obat secara ilegal sejak
2011. Uang ratusan miliar itu telah disita dari 9 rekening bank milik
tersangka," terang mantan Kajari Binjai Sumut ini.
Setelah
menerima uang hasil edar obat ilegal tersebut, DP melakukan penarikan tunai dan
kemudian mentransfer sebagian ke rekening miliknya pada bank lain. Sedangkan
sebagian lainnya ditempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, hingga reksadana.
( Muzer
)