JAKARTA- Dalam rangka penyusunan standar pelayanan kediklatan, Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI menggelar diskusi Forum Konsultasi Publik ( FKP ) yang berlangsung di gedung Wicaksana lantai II Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan- Jakarta, Selasa ( 13/12/2022 ).
FKP yang
berlangsung selama setengah hari tersebut, dibuka secara resmi oleh Sekretaris
Badan Diklat dalam hal ini diwakili Kepala Bagian Sunproglapnil Sekreatariat
Badiklat Basyar Rifai, SH. MH dengan didampingi Kasubag Program pada Sunproglapnil
Janu Arsianto, SH. MH.
Hadir dalam diskusi FKP antara lain sejumlah stackholder pelayanan publik diantaranya tokoh masyarakat, tokoh agama,Media, pengamat dan internal Badiklat. Kasubag Program pada Sunproglapnil Janu Arsianto yang sekaligus sebagai pemateri dalam FKP menyampaikan bahwa kegiatan FKP ini nantinya akan digelar tiap tahun hanya sekali.
Janu
menyebut kegiatan digelar dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum
Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Selain itu,
penyusunan Standar Pelayanan di Badiklat Kejaksaan dilaksanakan sebagai tindak
lanjut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014
Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Janu menambahkan
bahwa FKP penyususnan Standar Pelayanan di Badiklat telah menghasilkan kesepakatan,
saran dan masukan yang harus segera dilakukan perbaikan agar pelayanan publik
yang dilakukan memiliki akuntabilitas yang lebih baik lagi. ( Muzer )