Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani ( tengah ) didampingi Wakil Jaksa Tinggi dan Kajari sewilayah DKI menerima Kunker Komisi III DPR-RI, Kamis ( 15/12/2022 )
JAKARTA- Kepala
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengharapkan Indonesia dapat
menerbitkan dan segera memiliki Undang- undang Tentang Restoratif Justice.
"Undang- undang restoratif justice merupakan kebutuhan sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Itu diperlukan agar ada kepastian dan kemanfaatan serta keadilan yang efektif dapat dirasakan semua masyarakat Indonesia," harapnya saat menerima kunjungan kerja rombongan komisi III DPR RI di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Jl. H. R. Rasuna Said No.2, RT.5/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Selain itu, Reda juga
menyampaikan capaian kinerja bidang pada Kejati DKI Jakarta dalam kunjungan
kerja reses masa persidangan II tahun sidang 2022 - 2023 Komisi III DPR RI.
"Sebagai contoh
kasus narkotika dapat dilakukan pendekatan restoratif Justice, karena narkotika tidak hanya persoalan hukum
saja tetapi juga ada masalah kesehatan yang harus dipertimbangkan,"
tuturnya.
Dalam kesempatan itu,
DPR juga mengapresiasi program penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah (JMS) dan
masalah persidangan yang harus dibuat lebih efisien.
“Kedepannya program
JMS bisa melibatkan DPR," kata Ketua tim Kunjungan Kerja Komisi III DPRI
Ahmad Sahroni.
Dalam kunker tersebut
Tim terdiri dari 1 orng ketua tim, 18 anggota dewan didampingi 4 orang
sekretariat, 2 orang tenaga ahli komisi III DPR RI.
Dalam kesempatan itu,
H.Ahmad Sahroni, juga didampingi oleh 18 anggota dewan lainnya yaitu, M Nurdin, Trimedya Panjaitan, Arteria Dahlan,
Novri Ompusunggu, Supriansa, Hj. Sari
Yulianti, H. Andi Rio Idris Pagjalangi, Habiburokhman, Muhammad Rahul, Wihadi
Wiyanto, Taufik Basari, Dipo Nusantara Pua Upa,Heru Widodo, Hinca Ip Pandjaitan
XIII, Habib Aboe Bakar al-Habsyi, Komjen (purn) DRS. H. Adang Daradjatun,
Mulfachri Harahap, dan H. Arsul Sani. ( Muzer )