JAKARTA- Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan dan melakukan
penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan
Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada
PT Surveyor Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Ketut Sumedana dalam keteranganya di Jakarta, Kamis ( 1/12/2022 ) mengatakan, penetapan dua orang tersangka tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 1 orang Tersangka, yaitu BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.
Adapun kedua orang tersangka dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis
Perdagangan (SKEBP) rajungan
pada PT Surveyor Indonesia, yakni:
BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor
Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Nomor: TAP-64/F.2/Fd.2/12/2022
tanggal 01 Desember 2022.
AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI)
periode tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Nomor: TAP-65/F.2/Fd.2/12/2022
tanggal 01 Desember 2022.
Ketut
mengatakan, guna untuk kepentingan penyidikan, kedua orang tersangka tersebut dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari..
Tersangka BI ditahan
di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari
terhitung sejak 01 Desember 2022 s/d 20 Desember 2022, berdasarkan Surat
Perintah Penahanan Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.
Kemudian tersangka AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang
Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 s/d 20 Desember
2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/12/2022
tanggal 01 Desember 2022.
Peran
tersangka BI dan AN dalam kasus ini dengan
secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging
sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan
menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill
of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para
Tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. ( Muzer)