JAKARTA- Jaksa Agung ST
Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono,
Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan
Asisten Khusus Jaksa Agung, Rabu ( 7/12/2022 ) menerima kunjungan Duta Pelajar
Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.
Jaksa Agung saat menerima
rombongan Duta Pelajar Sadar Hukum menyampaikan rasa bangga dan bahagianya
karena sejak usia dini, pelajar SMA sudah mulai dikenalkan mengenai hukum.
Pada kesempatan itu Jaksa Agung juga berharap di masa mendatang, duta pelajar ini bisa menyampaikan kepada seluruh rekan sesama pelajarnya untuk “Mengenali Hukum dan Menjauhi Hukuman” dengan cara yang paling kecil yaitu tidak menyontek, tidak bolos sekolah dan lain sebagainya.
“Kegiatan pemilihan Duta
Pelajar Sadar Hukum adalah hal yang patut ditiru dan dilakukan secara berkelanjutan
dimana bukan saja mengenalkan hukum bagi kalangan remaja, tetapi juga
memberikan pengetahuan tentang dampak yang diakibatkan ketika berhadapan dengan
hukum,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya Jaksa Agung juga
menyampaikan kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum harus dikembangkan di
masa yang akan datang, disamping sebelumnya telah dilakukan beberapa kegiatan
yakni Jaksa masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Kampus, Jaksa Masuk Pesantren, dan
sebagainya.
“Kegiatan-kegiatan
tersebut adalah sebagai upaya Kejaksaan dalam rangka mengeliminir kejahatan
termasuk di lingkungan sekolah seperti penyalahgunaan narkoba, kenakalan
remaja, bullying dan trafficking. Kita semua mempunyai
kewajiban menjaga generasi muda bangsa ini untuk taat hukum dan memiliki etika
serta berakhlak yang baik,” ujar Jaksa Agung.
Adapun Duta Pelajar Sadar
Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 yang hadir dalam pertemuan
ini yaitu Juara I (Dwina Christy
Siregar dan Rakha Andhika Farras asal SMAN 10 Samarinda); Juara II (Muhammad Qusairi Hamzah dan Halimah asal SMAN 1 Long
Ikis); Juara III (Indy Febriani dan
M. Usta’in Yusuf asal SMAN 1 Long Ikis); Juara
IV (Ananda Putri Thalia Syakila dan Muhammad Ditra Madyatama asal SMAN 1
Tenggarong); Juara V (Bella
Oktavianggi dan Muhammad Alparezi asal SMAN 1 Bontang); Juara VI (Muhammad Dendi dan Early Gustriana Nabila asal SMAN 4
Penajam Paser Utara); Best Speaker (Dwina
Christy Siregar asal SMAN 10 Samarinda); dan FAVORITE (Rifqi Safa Nabil dan Nabila Zulfha asal SMAN 1 Sangatta
Utara), dengan didampingi oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
Amiek Mulandari dan perwakilan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan.
Sebagai informasi,
pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022
dilaksanakan dengan tujuan dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum, yang
dapat menjadi agen perubahan (agent of
change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing,
serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga
ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan
masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Daerah
Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 huruf a
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan
lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.
Untuk diketahui, Pertemuan Jaksa Agung dengan Duta Pelajar Sadar
Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 dilaksanakan dengan menerapkan
protokol kesehatan. ( Muzer)