JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) kembali mendapat penghargaan dan apresiasi dari PT Pelabuhan Indonesia ( Pelindo ) Regional 2 Sunda Kelapa.
Penghargaan yang kesekian kalinya diberikan kepada JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas keberhasilannya memberikan bantuan hukum dalam penanganan permasalahan lahan PT Artha Sempana yang dimenangkan pihak PT Pelindo ( Persero ) atas kasasi di Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari )
Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kepala Seksi Datun Doddy Witjaksono,
Senin ( 21/11/2022 ) mengatakan penghargaan dari PT Pelindo yang diterima
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui surat Nomor : HK.03/18/11/1/B1.1/GM/SKA-22
yang ditandatangani oleh General Manager Regional 2 Sunda Kelapa Kurnia Jaya.
Adapun penghargaan dan apresiasi
melaui surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait dengan progres
bantuan dan pendampingan hukum dari JPN Kejari Jakarta Utara dalam pendampingan
permohonan kasasi atas perkara No. 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara berdiri atas tanah bagian HPL 7/ Ancol atas nama PT
Pelindo Regional 2 Sunda Kelapan yang berlokasi di jalan Lodan No. 43 Ancol.
Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2022
dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor; 3200 K/Pdt/2022 yang menyatakan PT
Pelindo sebagai pemilik sah atas bidang tanah yang terletak di jalan Lodan No.
43 seluas 5.564 m2.
Dan menghukum PT Artha Sempana untuk membayar
kerugian materiil sebesar Rp. 2.286.091.808,00.
Selain itu JPN Kejari Jakarta Utara
juga telah melakukan penyelamatan atas aset negara yang berdiri diatas lahan
no.07 Ancol HPL PT Pelindo seluas 5.564 M2 dengan perhitungan asset sebesar Rp.
95.951.180.000 serta terhadap putusan rekonveksi sebesar Rp. 2. 286.091.808
sehingga total keselurauhan ataas pemulihan aset negara sebesar Rp.
98.237.271.808 dapat dipulihkan. ( Muzer )