Jaksa Agung, ST Burhanuddin
JAKARTA- Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan sinergitas dan
kerja sama antara Kejaksaan dan TNI walaupun berada pada lingkup tatanan dan ranah yang
tidak sepenuhnya sama, yaitu antara sipil dan militer. Namun keduanya memiliki visi dan misi serta kesepahaman pemikiran yang sama yaitu untuk
memperkuat tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal
itu disampaikan Burhanuddin dalam kata sambutannya pada acara In House Training
tentang Penanganan Perkara Koneksitas secara virtual, Rabu ( 30/11/2022 ).
Lanjut
Burhanuddin, dengan kerjasama yang sudah terjalin sejak lama
tersebut diharapkan terdapat satu tujuan antara Kejaksaan dan TNI untuk
diimplementasikan dan diwujudkan dengan optimal dalam upaya menegakan hukum,
menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Sebagaimana kita
ketahui bahwa terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan
dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum. Hal itu sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer (Undang-Undang Peradilan Militer) maupun pada Undang-Undang Kejaksaan,”
ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Lebih lanjut dia menjelaskan relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat
regulasi yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang
Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan
tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku
penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI, yang
mana hal tersebut merupakan cerminan dari asas dominus litis dan single
prosecution system.
Maka, adanya penegasan
dalam penjelasan Pasal 57 ayat (1) tersebut, sinergitas, koordinasi dan teknis
antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan dalam proses penuntutan terhadap
suatu perkara pidana khususnya dalam perkara koneksitas.
“Dengan adanya persamaan persepsi dan
paradigma antara Militer dan Kejaksaan, diharapkan keberadaan Jaksa Agung Muda
Bidang Pidana Militer menjadi katalis proses penuntutan terhadap tindak pidana
militer serta nantinya akan berfungsi lebih efektif dan efisien dalam perkara
koneksitas,” katanya.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Presiden
tersebut menjadi landasan pembentukan organisasi baru yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jam Pidmil) dalam struktur organisasi di Kejaksaan.
“Keberadaan Jam Pidmil merupakan suatu
kolaborasi penyatuan 2 kepentingan subyek hukum yaitu sipil dan militer, diatur
oleh 2 Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Peradilan Militer, yang
berasal dari dua institusi yang saling bersinergi, dengan satu titik singgung
yaitu proses penuntutan tindak pidana (koneksitas). Pembentukan JAM PIDMIL menunjukkan komitmen kuat kedua institusi dalam pelaksanaan penegakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini, Jampidmil Kejaksaan
Agung telah melaksanakan berbagai program kerjanya, diantaranya pada tahun 2022
sudah digelar 42 kegiatan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat,
serta telah menangani 3 perkara koneksitas.
Adapun 3
perkara koneksitas tersebut merupakan tindak pidana korupsi yaitu perkara
tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun
2012-2014 yang displit menjadi 2 berkas perkara serta perkara tindak pidana
korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian
Pertahanan tahun 2012 s/d 2021.
“Maka,
mengingat penanganan perkara koneksitas serta perlunya sosialisasi tugas dan fungsi Jam Pidmil dalam
penegakan hukum di Indonesia, terselenggaranya kegiatan hari ini menjadi angin
segar dalam menambah khazanah dan wawasan pengetahuan bagi para penegak hukum
di lingkungan Kejaksaan maupun bagi Asisten Pidana Militer, serta penegak hukum di lingkungan TNI,” ujar
Jaksa Agung.
Melalui kegiatan ini, Burhanuddin
berharap para peserta dapat memperoleh pengetahuan yang
utuh dalam penanganan perkara koneksitas, serta menjadi ajang untuk saling
berbagi pengetahuan, transfer knowledge, meningkatkan kemampuan dan
berbagi pengalaman di antara
para peserta yang terdiri dari unsur Kejaksaan maupun TNI.
“Saya ingin mendorong agar terjalin sinergitas,
kerja sama dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum
khususnya antara Kejaksaan dan TNI, mengingat kedua institusi ini memiliki peran yang sentral dalam melindungi, menegakan
hukum dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
Acara In House Training tentang Penanganan Perkara Koneksitas dihadiri
oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kepala Badan
Pembinaan Hukum TNI, Oditur Jenderal TNI, Kepala Pengadilan Militer Utama
(Kadilmiltama), dan Kepala Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer Badan Pembinaan
Hukum (Kapuslemasmil Babinkum TNI). ( Muzer)