JAKARTA- Jaksa
Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto, Rabu ( 12/10/2022 )
melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Bidang Intelijen di daerah, terkait
tindak lanjut rekomendasi dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen
Tahun 2022.
Dalam evaluasinya,
JAM-Intelijen menyampaikan 3 (tiga) rekomendasi Rencana Aksi Nasional (RAN) di
lingkungan Kejaksaan pada satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Adapun
rekomendasi pertama yaitu Rencana Aksi Nasional (RAN) Strategi Nasional
(Stranas) Pencegahan Korupsi dengan 8 (delapan) rencana aksi yakni:
Pengamanan
Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, dengan melakukan kegiatan yaitu (a) penggunaan
Dana Pemilu yang tepat sasaran oleh Penyelenggara Pemilu (KPU & Bawaslu)
baik di pusat maupun daerah dan berkurangnya perkara TP Pemilu; (b) terciptanya
pemahaman Anti-Money Politic oleh masyarakat secara luas, terjalin persatuan
dan kesatuan bangsa; (c) terbentuk Posko Pemilu di tiap Kejaksaan Tinggi,
Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia (543 satker)
Optimalisasi
Kinerja Satgas Mafia Tanah Kejaksaan, dengan mempertimbangkan beberapa hal
yaitu (a) masyarakat dan pelaku usaha mendapat kepastian hukum yang adil
terkait sengketa pertanahan; (b) tercipta database penyelesaian pengaduan sengketa
pertanahan secara transparan dan terpublikasi; (c) integrasi penyelesaian
pengaduan adanya praktik Mafia Tanah antara daerah dan pusat.
Optimalisasi
Kinerja Satgas Percepatan Investasi, dengan implementasi kegiatan yaitu (a)
pertumbuhan ekonomi diatas target nasional dengan multi player efek tersedianya
lapangan kerja, meningkatnya daya beli masyarakat, stabilnya SBI dan tidak
terjadi inflasi; (b) terciptanya iklim kemudahan berusaha dan investasi di
Indonesia; (c) sinergitas antar K/L/I terkait pencegahan praktik pungutan liar;
(d) Statistik Data Investasi di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri
meningkat.
Optimalisasi
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), dengan melakukan kegiatan yaitu (a)
terlaksananya proyek strategis nasional/ daerah secara tepat waktu, tepat mutu
dan tepat sasaran; (b) terciptanya kolaborasi Pengamanan Pengelolaan Anggaran
PSN/ Daerah antara APIP dan Kejaksaan; (c) meningkatnya kepercayaan K/L terkait
kinerja PPS; (d) rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada Pemerintah.
Optimalisasi
Program Jaksa Jaga Desa, dengan mempertimbangkan hal yaitu: (a) menurunnya
statistik perkara tindak korupsi dana ADD dan DD yang dilakukan oleh Kepala
Desa atau Perangkat Desa; (b) masyarakat desa memiliki sarana penyelesaian
konflik sosial; (c) terwujudnya Pemberdayaan masyarakat desa dengan pola
ekonomi kreatif dan focus pada pola business riel serta ritel.
Keterbukaan
Informasi Publik, dengan implementasi kegiatan yaitu (a) terciptanya indeks
peningkatan pemahaman masyarakat terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi; (b)
terselenggaranya service excellent Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum; (c)
hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan sebagai Lembaga
Penegakan Hukum mengalami peningkatan; (d) bank data informasi pada Pusat
Penerangan Hukum yang terhubung ke seluruh Unit Kerja baik di pusat maupun
daerah.
Optimalisasi
peran Satgas 53 Kejaksaan, dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu (a)
meningkatnya integritas pegawai di lingkungan Kejaksaan; (b) menurunnya jumlah
pengaduan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa/Pegawai Kejaksaan; (c)
terbentuknya Tim Supporting Satgas 53 di seluruh Kejaksaan Tinggi.
Integrasi
Program Tangkap Buron (Tabur) Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi,
dengan melakukan kegiatan yaitu (a) sinkronisasi data DPO Perkara Tindak Pidana
Korupsi dan TPPU Korupsi; (b) terpetakan data DPO dalam penanganan perkara
Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi.
Selanjutnya,
Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan 1 (satu) rencana aksi yaitu Integrasi
Program Tangkap Buron (Tabur) Tindak Pidana Narkotika dan TPPU Narkotika,
dengan mengimplementasikan (a) sinkronisasi data DPO perkara tindak pidana
narkotika, preskursor narkotika dan TPPU Narkotika yang ditangani di daerah dan
pusat; (b) terpetakan Data DPO dalam penanganan perkara Tindak Pidana
Narkotika, Preskursor Narkotika dan TPPU Narkotika.
Ketiga,
Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanggulangan Teroris (PT) dengan 1 (satu) rencana
aksi yaitu Optimalisasi Penyuluhan dan Penerangan Hukum, dengan melakukan
kegiatan (a) kegiatan Jaksa Menyapa/Jaksa Masuk Sekolah/ Jaksa Masuk Pesantren
dapat meminimalisir faham radikal dan meminimalisir terjadinya TP Terorisme;
(b) terpetakan data daerah rawan terjadi TP Terorisme; (3) tersajinya
rekomendasi kebijakan pemerintah untuk update dan upgrade bidang pendidikan,
sosial kemasyarakatan, kantor agama dan lainnya.
Dalam
arahannya, JAM-Intelijen juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan
publik yang mencapai 75% dan untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan
institusi. Jadikan Jaksa itu hadir di tengah-tengah masyarakat dengan tidak
mencederai rasa keadilan masyarakat serta ikut mendorong pemerintah daerah
dalam menanggulangi inflasi daerah. Hal yang paling penting adalah sering untuk
mendatangi masyarakat guna melakukan penyuluhan hukum sehingga Kejaksaan
semakin dikenal di masyarakat seperti yang dimaksudkan implementasi dari
program jaga desa. ( Muzer)