
Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana
JAKARTA- Jaksa
Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui
16 dari 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Pusat Penerangan
Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya,
Kamis ( 6/10/2022 ) menyampaiakn Ekspose tersebjut dilakukan secara virtual
yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap
Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan
Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative
justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Jampidum menyampaiakan ke 16
(enam belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan
restoratif diantaranya yaitu:
1.
Tersangka AMRAN
bin SYARIFUDDIN dari Kejaksaan Negeri Pare-pare yang disangka melanggar Pasal 378
jo. Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.
2.
Tersangka MUHAMMAD
RUSLI alias RUSLI bin H. USMAN TANI dari Kejaksaan Negeri Pare-pare yang
disangka melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.
3.
Tersangka AMIRUDDIN
Dg. SIKKI bin Dg. NGASANG dari Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang
Penganiayaan.
4.
Tersangka RISMA
Dg. RIMANG binti SATTU Dg. NGERANG dari Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka ERMAWATI
Dg. KE’NANG binti BAHARUDDIN Dg. NUNTUNG dari Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di
Malino yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
tentang Penganiayaan.
6.
Tersangka KASMAWATI
Dg. KANANG binti Dg. NGASANG dari Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
7.
Tersangka I NANI
alias Dg. KAMMA,Tersangka II JAWARIAH alias Dg. MEMANG, dan Tersangka III SINDI
alias Dg. CORA dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat
(1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
8.
Tersangka AHMAD
RIFAL bin H. ARIFIN dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9.
Tersangka YULITA
PAYUNG ALLO dari Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10.
Tersangka ARMIN
alias AMIN bin IRUS dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
11.
Tersangka TUIN
alias ERWIN bin RIBUT dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12.
Tersangka RIFALDI
MOOTALU alias ANDI dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13.
Tersangka ARDIAN
FATAHILAH bin ALI MASHUDI dari Kejaksaan Negeri Lamongan yang disangka
melanggar Pasal 80 Ayat (2) atau Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
14.
Tersangka JAENAL
SOLEH WAHYUDI bin Alm. SITI MUNDARI dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka
melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
15.
Tersangka SANDI
SAPUTRO bin MISNO dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
16.
Tersangka MOCH
MUKRI bin NGATEMAN (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang
disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Jampidum menyebut, alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena
telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan
korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Dan ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Kemudian Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Adapun proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka dan korban
setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa
manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon
positif.
Selanjutnya, Jam-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10
Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum.
Sementara berkas perkara yang ditolak
pengajuannya atas nama 2 (dua) orang Tersangka, yaitu:
1. Tersangka
SARDIN WANGGE alias EDO alias RAMBO bin BISON LIDI dari Kejaksaan Negeri Barito
Timur yang disangka melanggar Pasal 368 Ayat (1) jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP
tentang Pemerasan.
2. Tersangka
I FELIKS PEBRI alias FELIK bin RUSPANDI YUPIANTO alias YUPI bin PERMADI dan
Tersangka II YUPIANTO alias YUPI bin PERMADI dari Kejaksaan Negeri Barito Timur
yang disangka melanggar Pasal 368 Ayat (1) jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang
Pemerasan.
Tidak dikabulkan permohonan
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan
atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan
nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. ( Muzer )