MOJOKERTO- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mojokerto meningkatkan status dugaan korupsi pembangunan pasar Desa Wisata di Desa Sumber...
MOJOKERTO- Kejaksaan
Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mojokerto meningkatkan status dugaan korupsi
pembangunan pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu dari
penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status itu karena penyidik sudah
mengantongi unsur pidana dalam kasus pembangunan pasar tersebut.
Kepala
Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus, Rizky Raditiya
Eka Putra, Senin ( 5/9/2022 ) mengatakan temuan sejumlah barang bukti dalam
dugaan korupsi yang bergulir sejak 2021 ini membuat penyidik lantas
meningkatkannya ke tahap penyidikan. ’’Jika statusnya sudah naik ke tingkat
penyidikan, secara otomatis kami sudah temukan unsur pidananya,’’ ungkap Rizky.
Setidaknya
minimal ada dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik dalam pengusutan
pembangunan pasar yang dibangun pada 2018 di atas tanah kas desa (TKD) tersebut.
Berdasarkan informasi Jawa Pos Radar Mojokerto, di proyek ini terdapat dua
pembangunan berbeda. Pertama, dengan sistem bangun guna serah. Pasar yang
dibangun dengan sistem BGS ini, desa menggandeng pihak kedua. Yakni menyerahkan
sepenuhnya pembangunan pada investor, tanpa didanai melalui dana desa.
Sedangkan,
di proyek kedua, merupakan pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa
Sumbersono dengan menyerap dana desa (DD) tahun anggaran 2018/2019 sebesar Rp
800 juta. Bumdes ini juga berada dalam satu kawasan dengan BGS. ’’Yang jadi
fokus kami, dugaan korupsinya ada di pembangunan BUMDes-nya ini dengan
menggunakan dana desa,’’ tegasnya.
Disinggung
besaran kerugian dalam proyek ini, Rizky mengaku masih menunggu penghitungan
dari inspektorat. ’’Kami dijanjikan inspektorat 40 hari kerja. Saat ini
penghitungan sudah berjalan,’’ tuturnya.
Disebutnya,
perkara ini sudah penuhi unsur UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pasal 2 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana minimal 4 tahun penjara
dan denda paling sedikit Rp 200 juta. Sebaliknya pemeriksaan terhadap sejumlah
saksi yang terlibat dalam pembangunan juga sudah dituntaskan. ’’Untuk
pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai,’’ tuturnya.
Diketahui,
dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono,
Kecamatan Dlanggu, ini sebelumnya dilaporkan warga pada Februari 2021. Laporan
itu dilandasi karena banyak muncul dugaan penyelewengan anggaran DD dalam
pembangunan Pasar Desa Wisata. Salah satunya dengan penggunaan dana Rp 800 juta
yang bersumber dari dana desa TA 2018/2019.
Padahal,
sesuai surat perjanjian bersama Nomor 143/01/416/309/04/2018, jika pembangunan
pasar yang berada di atas TKD ini sepenuhnya dibebankan pada pihak kedua atau
investor. Namun hal itu tak berbanding lurus dengan fakta di lapangan. Dari 123
unit toko sesuai site plan, investor hanya bisa membangun 14 unit saja.
Selebihnya malah dibangun dengan dana desa dengan anggaran sekitar Rp 800 juta.
( JPRM/Muzer )
COMMENTS