Adhyaksa Foto Indonesia

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Desa, Penyidik Kejari Kab. Mojokerto Kantongi Unsur Pidana

 




MOJOKERTO- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mojokerto meningkatkan status dugaan korupsi pembangunan pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu dari penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status itu karena penyidik sudah mengantongi unsur pidana dalam kasus pembangunan pasar tersebut.

 

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus, Rizky Raditiya Eka Putra, Senin ( 5/9/2022 ) mengatakan temuan sejumlah barang bukti dalam dugaan korupsi yang bergulir sejak 2021 ini membuat penyidik lantas meningkatkannya ke tahap penyidikan. ’’Jika statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan, secara otomatis kami sudah temukan unsur pidananya,’’ ungkap Rizky.

Setidaknya minimal ada dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik dalam pengusutan pembangunan pasar yang dibangun pada 2018 di atas tanah kas desa (TKD) tersebut. Berdasarkan informasi Jawa Pos Radar Mojokerto, di proyek ini terdapat dua pembangunan berbeda. Pertama, dengan sistem bangun guna serah. Pasar yang dibangun dengan sistem BGS ini, desa menggandeng pihak kedua. Yakni menyerahkan sepenuhnya pembangunan pada investor, tanpa didanai melalui dana desa.

Sedangkan, di proyek kedua, merupakan pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sumbersono dengan menyerap dana desa (DD) tahun anggaran 2018/2019 sebesar Rp 800 juta. Bumdes ini juga berada dalam satu kawasan dengan BGS. ’’Yang jadi fokus kami, dugaan korupsinya ada di pembangunan BUMDes-nya ini dengan menggunakan dana desa,’’ tegasnya.

Disinggung besaran kerugian dalam proyek ini, Rizky mengaku masih menunggu penghitungan dari inspektorat. ’’Kami dijanjikan inspektorat 40 hari kerja. Saat ini penghitungan sudah berjalan,’’ tuturnya.

Disebutnya, perkara ini sudah penuhi unsur UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pasal 2 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta. Sebaliknya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terlibat dalam pembangunan juga sudah dituntaskan. ’’Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai,’’ tuturnya.

Diketahui, dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, ini sebelumnya dilaporkan warga pada Februari 2021. Laporan itu dilandasi karena banyak muncul dugaan penyelewengan anggaran DD dalam pembangunan Pasar Desa Wisata. Salah satunya dengan penggunaan dana Rp 800 juta yang bersumber dari dana desa TA 2018/2019.

 

Padahal, sesuai surat perjanjian bersama Nomor 143/01/416/309/04/2018, jika pembangunan pasar yang berada di atas TKD ini sepenuhnya dibebankan pada pihak kedua atau investor. Namun hal itu tak berbanding lurus dengan fakta di lapangan. Dari 123 unit toko sesuai site plan, investor hanya bisa membangun 14 unit saja. Selebihnya malah dibangun dengan dana desa dengan anggaran sekitar Rp 800 juta. (  JPRM/Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال