Jampidum Kejagung, Dr. Fadel Zumhana memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus perkara tindak pidana pembununan Brigadir J, Rabu ( 28/9/2022 )
JAKARTA- Kejaksaan Agung (
Kejagung ) menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka PC,
Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM lengkap atau P-21.
“ Secara formil dan materiil
(P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat
Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Umum,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Fadel Zumhana saat memberikan
keterangan kepada wartawan di Kejagung, Rabu ( 28/9/2022 ).
Fadel menyebut, dalam perkara ini para
Tersangka disangka melanggar primair
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana. Lalu terhadap
Tersangka PC, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen
untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar Tersangka tidak melakukan
perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan.
Selanjutnya, berkas perkara dalam tindak
pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka
ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW, juga dinyatakan
lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh
Jaksa Peneliti (P.16) dengan disangka Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo.
Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal
221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal
233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
“ Dalam perkara khusus Tersangka
FS yang melakukan 2 (dua) tindak pidana yang berbeda, oleh Jaksa Penuntut Umum
akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP,” bebernya.
Dalam penggabungan 2 (dua) tindak
pidana ini, Tersangka FS disangka
melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair
Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke -1 KUHP jo. Pasal
55 Ayat (1) ke -1 dan lebih subsidair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat
(1) ke -1 KUHP.
Sementara Kapuspenkum
Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa
Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang
bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan.
Sehingga, menurut Ketut, dalam
penanganan perkara ini, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan
koordinasi dan konsultasi antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
berjalan baik. ( Muzer)