Terpidana kasus mafia tanah handoko Lie ( kanan bertopi putih ) menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, Jumat ( 23/9/2022 )
JAKARTA- Terpidana mafia tanah, Handoko Lie buronan
selama 6 tahun akhirnya menyerahkan diri
ke Kejaksaan Agung, Jumat ( 23/9/2022 ) pukul 17.00 WIB.
“ Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 (enam) tahun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin ( 26/9/2022 ).
Ketut mengungkapkan, bahwa Handoko Lie yang merupakan
Terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan, telah menyerobot
lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan
Jawa Gang Buntu Medan.
“ Oleh Terpidana digunakan untuk membangun
properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya
tersebut, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar,” jelasnya.
Kemudian pada saat Terpidana akan dieksekusi
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi
pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah,
serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000,-, terpidana
melarikan diri ke luar negeri.
Pada akhiornya, Tim Tangkap Buronan (Tabur)
Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada Terpidana untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah dilakukan komunikasi secara
intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan
Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15:30 WIB.
“ Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana
direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk
menjalani pidana,” tandasnya. ( Muzer)