Adhyaksa Foto Indonesia

6 Tahun Buron, Terpidana Mafia Tanah Handoko Lie Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Kejaksaan Agung

 


 

Terpidana kasus mafia tanah handoko Lie ( kanan bertopi putih ) menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, Jumat ( 23/9/2022 )

JAKARTA- Terpidana mafia tanah, Handoko Lie buronan selama 6  tahun akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, Jumat ( 23/9/2022 ) pukul 17.00 WIB.

“ Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 (enam) tahun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin ( 26/9/2022 ).


Ketut mengungkapkan, bahwa Handoko Lie yang merupakan Terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan, telah menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan.

“ Oleh Terpidana digunakan untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar,” jelasnya.

Kemudian pada saat Terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000,-, terpidana melarikan diri ke luar negeri.

Pada akhiornya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana Handoko Lie  dan mengimbau kepada Terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15:30 WIB.

“ Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana,” tandasnya. ( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال